BRISyariah Tawarkan Pembelian SR-013 lewat Mobile Banking

Sabtu, 12 September 2020 | 10:50 WIB
BRISyariah Tawarkan Pembelian SR-013 lewat Mobile Banking
Aplikasi BRIsyariah. (Dok : BRIsyariah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank BRIsyariah Tbk kembali ditunjuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI sebagai mitra distribusi Sukuk Negara Ritel SR-013. Sukuk seri SR-013 ini diperuntukan bagi investor ritel.

BRIsyariah membuka penawaran sukuk SR-013 melalui daring untuk pencegahan penularan Covid-19 sampai 23 September 2020.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-75, BRIsyariah menerbitkan SR013 dengan semangat “Cintai Negeri dengan Investasi”.

Dana yang terhimpun dari penjualan SR-013 ini, sebagian akan digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jembatan, waduk air, double track rel kereta api, universitas-universitas, hingga asrama haji di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BRIsyariah Dapat Tambahan Kuota Pembiayaan Perumahan 2.000 Unit

“Sukuk seri SR-013 sudah bisa dibeli melalui aplikasi BRIS Online. Sebagian dana yang terhimpun akan digunakan untuk membangun negeri melalui sejumlah pembangunan infrastruktur. Hal itu sesuai dengan semangat kami dalam menyediakan berbagai manfaat kepada umat,” ujar Mulyatno Rachmanto, Corporate Secretary BRIsyariah.

Pemesanan SR0-13 dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BRIS Online, yang terhubung dengan sistem e-SBN Kementerian Keuangan. Bila belum menjadi nasabah BRIsyariah, cukup mendatangi kantor cabang BRIsyariah dengan menerapkan protokol Covid-19 untuk membuka rekening tabungan dan mengunduh aplikasi BRIS Online.

Sebelum melakukan pemesanan, nasabah akan melakukan registrasi untuk memperoleh nomor Single Investor Identity (SID) dan nomor Sub Rekening Efek (SRE). Kemudian nasabah mendaftarkan kembali nomor SID dan SRE tersebut ke sistem e-SBN untuk pemesanan lebih lanjut melalui BRIS Online.

Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia. Sukuk ini merupakan pengelolaan investasi dengan prinsip syariah yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Pemesanan mulai dari Rp 1 juta, tenor 3 tahun, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Baca Juga: BRIsyariah Bantu Pengusaha Tahu Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI