Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan untuk kembali menerapkan PSBB total. Keputusan ini sebagai respons tas peningkatan drastis jumlah penderita covid 19 di Jakarta.
Keputusan ini diumumkan Hari Kamis 10 September 2020 dan akan berlaku
Hari Senin, 14 September 2020.
Roy N Mandey Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9/2020), mengatakan Aprindo meminta PSBB ketat yang akan diberlakukan, berbeda dengan PSBB ketat lalu di bulan April 2020, yang menimbulkan keterpurukan dalam bagi ritel modern dan mall.
"Harapan untuk Ritel Modern & Mall tetap beroperasi secara normal dengan tidak membatasi jam operasional sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya ditengah situasi PSBB ketat yang akan diberlakukan," kata Roy.
Baca Juga: Takut Ekonomi Lumpuh, DPRD Kota Malang Tak Mau PSBB Total Kayak Jakarta
Roy pun bilang beberapa pertimbangan penting mengenai permintaan PSBB baru, untuk tidak di generalisasi kepada semua sektor dan tetap mengutamakan kesehatan dan tetap bersamaan 'membajak dan membangkitkan' ekonomi, khususnya di sektor perdagangan ritel modern dan mall sebagai berikut:
- Mall & Retail modern bekerjasama dengan baik dalam menjalankan Protap Covid 19 yaitu secara ketat dan terukur. Bagi pengunjung mereka harus melalui 2x pemeriksaan Protap Covid 19, saat masuk Mall dan Toko Ritel Modern dan ini sudah masuk juga dalam Standar Operation Procedure Mall & Toko RItel Modern.
- Mall & Retail Modern, bukan pembentuk cluster Covid19 karena pergerakan jumlah pengunjung ke mall & retail saat ini relatif masih stagnan.
- Mall & Retail Modern yang beroperasi, menambah kapasitas pada kontribusi konsumsi masyakarat, yang berdampak pd PDB utk membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang terpuruk.
- Adanya berbagai pelaku usaha lainnya, yang turut bergerak (multiplier effect) karena mall & retail modern tetap beroperasi.
- Mengurangi potensi para pekerja di mall & retail modern akan di rumahkan ulang hingga keputusan akhir terjadi nya PHK, yang di ujungnya adalah semakin lemahnya daya konsumsi.
- Menghindari potensi 'panic buying' bagi masyarakat yang menjadi paranoid dengan dampak tidak langsung akan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan memicu ketidakseimbangan dalam system inventory & logistik yang di manage dengan baik selama ini.
- Mendukung untuk l kebijakan publik bukan hanya himbauan saja melainkan tindakan tegas atas dasar hukum sebagai efek jera bagi siapapun masyarakat yang tidak disiplin & melanggar protokol Covid 19.
"Edukasi bersahabat dilanjutkan, tetapi tindakan tegas, tidak ada pilihan, dalam meningkatkan displin dalam memutus penyebaran Covid19," sambung Roy.
Aprindo memastikan, seluruh anggota nya siap atas kecukupan ketersediaan bahan pangan dan non pangan untuk kebutuhan sehari-hari di seluruh gerai ritel anggota Aprindo dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di masa PSBB kedua ini.
Roy berharap agar setiap kita dan seluruh masyarakat secara sadar diri dan displin melaksanakan protap Covid 19 ini demi keselamatan dan kepentingan bersama.
Baca Juga: Ada Campur Tangan Pusat, Anies Sebut PSBB Total Beda dengan Awal Pandemi