Sedangkan dari sisi belanja negara, Menkeu menyampaikan adanya kenaikan untuk subsidi LPG sebesar Rp 2,4 triliun sebagai akibat penambahan volume LPG dari semula dalam RAPBN 7,0 juta menjadi 7,5 juta MT dan dana bagi hasil turun Rp 0,8 triliun.
Menkeu juga menyampaikan adanya perubahan defisit APBN pada RAPBN 2021.
“Dengan mempertimbangkan ketidakpastian di dalam tahun 2021 dan program yang telah disusun dan dibahas oleh kementerian dengan komisi sementara dari sisi pendapatan terjadi perubahan maka defisit anggaran mengalami kenaikan 0,2 persen dari yang disampaikan Presiden,” ungkap Menkeu.
Sehingga defisit anggaran menjadi 5,7 persen PDB atau pembiayaan meningkat Rp 35,2 triliun.
Di akhir paparannya, Menkeu menegaskan bahwa Pemerintah akan menjaga disiplin fiskal dengan defisit tidak lebih dari 5,7 persen PDB dan apabila terjadi perubahan pos dari pendapatan akan dilakukan offset dari sisi belanja dengan refocusing atau melakukan prioritas yang lebih penting.