Suara.com - Postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 hasil pertimbangan dan pembahasan bersama Pemerintah dan DPR telah ditetapkan.
Beberapa komponen mengalami perubahan angka jika disandingkan dengan RAPBN yang telah dibacakan oleh Presiden pada 14 Agustus 2020 lalu.
Postur sementara tersebut dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR Jumat (11/9/2020).
Ia memaparkan asumsi dasar ekonomi makro yang dijadikan landasan APBN 2021 disepakati pertumbuhan ekonomi dan cost recovery mengalami perubahan, sementara inflasi, nilai tukar rupiah, tingkat bunga SBN 10 tahun, harga minyak mentah Indonesia, lifting minyak bumi, dan lifting gas bumi tetap.
Berikut rincian kesepakatannya:
- Pertumbuhan ekonomi 5,0 persen
- Inflasi 3 persen
- Nilai tukar rupiah Rp 14.600
- Tingkat bunga SBN 10 tahun 7,29 persen
- Harga minyak mentah Indonesia 45 Dolar AS/barel
- Lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari
- Cost recovery 8,0 miliar dolar AS.
Sedangkan untuk sasaran dan indikator pembangunan yang disepakati yaitu tingkat pengangguran 7,7-9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2-9,7 persen, gini ratio 0,377-0,379, IPM 72,78-72,95, nilai tukar petani 102, nilai tukar nelayan 104.
Menkeu juga memaparkan adanya target penurunan pendapatan negara dari semula dalam Rp 1.776,4 triliun menjadi Rp 1.743,6 triliun yang disebabkan penurunan target penerimaan perpajakan.
“Dikarenakan perkembangan penerimaan perpajakan hingga bulan Agustus ini dan diproyeksikan hingga akhir tahun memang baseline akan lebih rendah dari Perpres 72/2020,” jelas Menkeu.
Sehingga ia menjelaskan perlu dilakukan perubahan agar menggambarkan kondisi realistis yang dihadapi.
Baca Juga: Kasus Corona Makin Banyak, Sri Mulyani Sebut Ketidakpastian Meningkat
Namun demikian, di tengah penurunan target penerimaan pajak, target penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan meningkat Rp 1,5 triliun dengan extensifikasi barang kena cukai dan PNBP ditargetkan naik Rp 4,7 triliun.