Ini Postur RAPBN 2021 yang Disetujui DPR

Jum'at, 11 September 2020 | 16:24 WIB
Ini Postur RAPBN 2021 yang Disetujui DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi keynote speaker dalam Kongres Ke-dua AMSI.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 hasil pertimbangan dan pembahasan bersama Pemerintah dan DPR telah ditetapkan.

Beberapa komponen mengalami perubahan angka jika disandingkan dengan RAPBN yang telah dibacakan oleh Presiden pada 14 Agustus 2020 lalu.

Postur sementara tersebut dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR Jumat (11/9/2020).

Ia memaparkan asumsi dasar ekonomi makro yang dijadikan landasan APBN 2021 disepakati pertumbuhan ekonomi dan cost recovery mengalami perubahan, sementara inflasi, nilai tukar rupiah, tingkat bunga SBN 10 tahun, harga minyak mentah Indonesia, lifting minyak bumi, dan lifting gas bumi tetap.

Baca Juga: Kasus Corona Makin Banyak, Sri Mulyani Sebut Ketidakpastian Meningkat

Berikut rincian kesepakatannya:

  • Pertumbuhan ekonomi 5,0 persen
  • Inflasi 3 persen
  • Nilai tukar rupiah Rp 14.600
  • Tingkat bunga SBN 10 tahun 7,29 persen
  • Harga minyak mentah Indonesia 45 Dolar AS/barel
  • Lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari
  • Lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari
  • Cost recovery 8,0 miliar dolar AS.

Sedangkan untuk sasaran dan indikator pembangunan yang disepakati yaitu tingkat pengangguran 7,7-9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2-9,7 persen, gini ratio 0,377-0,379, IPM 72,78-72,95, nilai tukar petani 102, nilai tukar nelayan 104.

Menkeu juga memaparkan adanya target penurunan pendapatan negara dari semula dalam Rp 1.776,4 triliun menjadi Rp 1.743,6 triliun yang disebabkan penurunan target penerimaan perpajakan.

“Dikarenakan perkembangan penerimaan perpajakan hingga bulan Agustus ini dan diproyeksikan hingga akhir tahun memang baseline akan lebih rendah dari Perpres 72/2020,” jelas Menkeu.

Sehingga ia menjelaskan perlu dilakukan perubahan agar menggambarkan kondisi realistis yang dihadapi.

Baca Juga: Dana Desa Dipangkas, Sri Mulyani Minta Pengertian DPD RI

Namun demikian, di tengah penurunan target penerimaan pajak, target penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan meningkat Rp 1,5 triliun dengan extensifikasi barang kena cukai dan PNBP ditargetkan naik Rp 4,7 triliun.

Sedangkan dari sisi belanja negara, Menkeu menyampaikan adanya kenaikan untuk subsidi LPG sebesar Rp 2,4 triliun sebagai akibat penambahan volume LPG dari semula dalam RAPBN 7,0 juta menjadi 7,5 juta MT dan dana bagi hasil turun Rp 0,8 triliun.

Menkeu juga menyampaikan adanya perubahan defisit APBN pada RAPBN 2021.

“Dengan mempertimbangkan ketidakpastian di dalam tahun 2021 dan program yang telah disusun dan dibahas oleh kementerian dengan komisi sementara dari sisi pendapatan terjadi perubahan maka defisit anggaran mengalami kenaikan 0,2 persen dari yang disampaikan Presiden,” ungkap Menkeu.

Sehingga defisit anggaran menjadi 5,7 persen PDB atau pembiayaan meningkat Rp 35,2 triliun.

Di akhir paparannya, Menkeu menegaskan bahwa Pemerintah akan menjaga disiplin fiskal dengan defisit tidak lebih dari 5,7 persen PDB dan apabila terjadi perubahan pos dari pendapatan akan dilakukan offset dari sisi belanja dengan refocusing atau melakukan prioritas yang lebih penting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI