Mentan : Petani harus Antisipasi Kondisi yang Bisa Ancam Lahan Pertanian

Jum'at, 11 September 2020 | 12:44 WIB
Mentan : Petani harus Antisipasi Kondisi yang Bisa Ancam Lahan Pertanian
Ilustrasi sawah. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bentuan premi sebesar 80 persen akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah itu, petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Rika Rukanah menjelaskan, dari total luas lahan pertanian 3.461 hektare,  sebanyak 12 kecamatan sudah mulai terdampak kekeringan dengan rata-rata usia tanam 21-91 hari.

Adapun bentuk kepedulian atau program terhadap petani puso atau gagal panen, ungkap Rika, pemerintah daerah atau dinas sudah menyampaikan kepada petani, ada program asuransi usaha tani padi (AUTP), untuk menanggulangi risiko gagal panen akibat kekeringan atau terkena banjir serta serangan hama.

"Rata-rata petani tidak mau masuk program tersebut, sehingga baru terasa seperti sekarang ketika kemarau. Simpel sebenarnya, petani cuma bayar premi per hektare Rp 36 ribu, seharusnya Rp 180 ribu, karena ada subsidi dari pemerintah menjadi murah," jelas Rika.

Rika menjelaskan setelah petani masuk program asuransi tersebut, ketika lahan pertaniannya terkena dampak kekeringan, dapat asuransi Rp 6 juta per hektarenya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI