Suara.com - “Kami mendukung langkah-langkah Mensos dalam penanganan dampak pandemi dengan penyaluran berbagai bansos (bantuan sosial). Langkah beliau cukup responsif dan cepat. Soal pemutakhiran data, kami siap mendukung dan berkomunikasi dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah terkait SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri.”
Demikian ujar Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni, di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Pernyataannya ini mewakili DPD, yang menyatakan kesiapannya mendukung semua program Kementerian Sosial (Kemensos). DPD juga peduli dengan upaya Kemensos dalam penyempurnaan data kemiskinan, yang kini diperkuat dengan SKB tiga menteri terkait percepatan pemutakhiran data.
DPD menilai, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara telah melakukan upaya serisu dalam mengemban tugas penanganan dampak pandemi dengan penyaluran berbagai bansos.
Baca Juga: Kemensos Targetkan Dukungan pada Pusat Kesejahteraan Sosial di Pedesaan
Senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Juliari dalam pertemuan pimpinan Komite III DPD, belum lama ini. Mereka menyampaikan komitmen untuk bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemensos.
“Beliau menyambut baik. Kami siap memperkuat tugas-tugas Kemensos, termasuk dalam meningkatkan keaktifan daerah dalam pemutakhiran data,” katanya.
Sylviana yakin, dengan sinergi bersama DPD, maka akan lebih banyak program Kemensos yang bisa diperkuat, terutama yang berbasis di daerah.
“Kami kan mewakili langsung masyarakat dari daerah. Kami memiliki kemitraan kuat dengan berbagai potensi pembangunan di daerah, apakah itu pemerintah daerah, DPRD-nya, tokoh masyarakat, dan unsur-unsur lainnya. Kami siap menjadi kepanjangan tangan,” kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.
Pemerintah telah menerbitkan SKB terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. SKB ini mampu menjamin pemutakhiran data dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.
Baca Juga: DPR Setuju Kenaikan Anggaran Kemensos, Ini Alasannya...
Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.
Sementara itu, Juliari menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut. Selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.
“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini, masalah pemutakhiran data sering menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘tidak tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data tidak berjalan optimal,” katanya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat dalam pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.