Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB total, yang diterapkan mulai 14 September, Senin pekan depan.
Lantas, apakah selama PSBB total tersebut warga boleh masuk maupun keluar ibu kota memakai pesawat terbang?
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, pemerintah tak akan terlampau ketat memberlakukan batasan bepergian memakai pesawat, seperti pada PSBB jilid I.
Menurutnya, pada penerapan PSBB jilid II nanti, masyarakat tetap boleh bepergian dengan transportasi udara maupun lainnya.
Baca Juga: Anies Terapkan PSBB Total, Airlangga: Pemulihan Ekonomi Harus Tetap Jalan
"Saya yakin pemerintah tak membatasi sekeras dulu, memang boleh bepergian, tapi syaratnya protokol kesehatan konsisten dan konsequen oleh semua pemangku kepentingan baik petugas di airport dan pengguna jasa transportasi udara itu sendiri yaitu para penumpang," ujar Alvin Lie kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
Alvin yang juga komisioner Ombudsman RI ini menyebut, penerbangan masih aman dilakukan, jika semua pihak menjalankan protokol kesehatan secara benar.
"Jangan melihat protokol kesehatan upaya mempersulit tetapi, protokol kesehatan ini upaya untuk melindungi semua pihak baik penumpang, airport, airline," ucap dia.
Terkait insentif, Alvin meminta semua maskapai tak mengharapkan stimulus itu. Asalkan, maskapai tetap bisa beroperasi di masa pemberlakuan PSBB.
"Sudah tidak usah mengharapkan ada stimulus tapi, kita berharap pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan ke orangorang yang memang masih perlu melakukan perjalanan transpottasi darat laut dan kereta api dengan protokol kesehatan. Jadi jangan ditutup boleh beperhian asalkan protokol kesehatan dijalankan konsisten dan konsekuen," kata Alvin.
Baca Juga: Anies Berlakukan Lagi PSBB Total, Epidemiolog UI: Pilihan Logis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya virus Covid-19.
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.
Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi.
Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.
Kendati demikian, ada 11 sektor yang boleh diizinkan dibuka. Pasalnya mereka dianggap kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama masa PSBB total ini.
Anies sendiri dalam pemaparannya menyatakan kondisi penularan virus corona di Jakarta saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Tuas rem darurat ini harus ditarik jika tidak ingin situasi lebih parah lagi.
Angka penularan Covid-19 semakin tinggi setiap harinya. Bahkan pasien yang meninggal dan dimakamkan dengan protap corona juga selalu bertambah.
Begitu juga kapasitas rumah sakit seperti ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) yang semakin penuh. Jika dibiarkan, maka fasilitas kesehatan tak bisa lagi menampung pasien corona.
Dalam perjalanannya selama wabah ini, Anies sudah meningkatkan kapasitas tes hingga melebihi lima kali lipat dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).