Progres Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Mencapai 80 Persen

Kamis, 10 September 2020 | 14:56 WIB
Progres Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Mencapai 80 Persen
Webinar Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Pembahasan termasuk isu ketenagakerjaan dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta perwakilan 16 federasi pekerja.

“Saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tegas Nurul Arifin, ditulis Kamis (10/9/2020).

Terkait dengan salah satu sorotan dalam omnibus law yakni kewajiban pengusaha dalam memberikan bonus kepada pekerja, Nurul Arifin mengatakan bahwa masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam.

Baca Juga: Kepala BKPM Bahlil: RUU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Korupsi Dunia Investasi

“Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Nurul.

Dijelaskan Nurul, dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, memang terdapat salah satu klausul tentang ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan.

Di sini disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.

“Semuanya dalam tahap akhir. Masih ada satu-dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara Pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi,” jelas Nurul.

Ditambahkan oleh Nurul, Omnibus Law bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.

Baca Juga: 4 Hal Ini Bisa Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan

“Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan profesional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. RUU Cipta Kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja,” tambahnya.

Ikhtiar DPR juga selaras dengan upaya Kementerian Tenaga Kerja dalam mencari titik temu yang mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

"Kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Ida juga menegaskan bahwa, tidak benar kalau RUU Cipta Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi.

Ida juga menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja adalah bagian dari upaya yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Perlunya kehadiran RUU Cipta Kerja yang seimbang menjadi semakin terasa saat Pandemi COVID-19 berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi selain tentunya juga terhadap aspek kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI