Suara.com - Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (Dirjen PPR) Luky Alfirman menjelaskan salah satu upaya pemerintah agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bertahan di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan membantu UMKM berorientasi ekspor dengan pembiayaan (kredit modal kerja / reinvestasi) pelatihan, dan pembinaan seperti Program Penugasan Khusus Ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Salah satunya adalah bantuan pinjaman dengan bunga super lunak.
"Kami berharap LPEI sebagai pelaksana harus selalu kreatif, inovatif membantu ekspor UMKM untuk bisa mengcover UMKM, mencakup UMKM terdampak, melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder aktif, melakukan pembinaan dan pelatihan UMKM yang memiliki potensi ekspor," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).
"Tujuannya, untuk membantu UMKM yang berorientasi ekspor mendapatkan kredit modal kerja ataupun reinvestasi agar mampu meningkatkan daya saing dalam percaturan industri internasional maupun nasional," tambahnya.
Baca Juga: 42 Ribu UMKM di Pandeglang Daftar Bantuan Presiden, Nominal Rp2,4 Juta
Melalui LPEI, pemerintah memberi penugasan khusus untuk meningkatkan ekspor UMKM. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Kemenparekraf, KemenkopUMK, meluncurkan program penugasan khusus secara formal dengan menerbitkan KMK 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka Mendukung sektor UMKM berorientasi Ekspor.
Program yang dilaksanakan LPEI ini memiliki beberapa kriteria, yaitu:
- UMKM memiliki usaha produktif yang berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung.
- UMKM minimal menjalankan usaha 2 tahun.
- UMKM Dimiliki WNI.
- Kolektibilitas lancar.
- Tidak sedang dalam proses klaim atau utang atau suborgasi.
- Melaksanakan kegiatan usahanya dalam negeri.
- Memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor.
Kemudian, persyaratan dari sisi plafonnya ada dua.
- Untuk usaha kecil sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar, untuk usaha menengah sebesar Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.
- Tenor kredit maksimal 5 tahun untuk kredit investasi, sedangkan untuk kredit modal kerja maksimal 3 tahun.