Para Ahli Sebut Jiwasraya Ambruk Karena JS Saving Plan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 08 September 2020 | 07:32 WIB
Para Ahli Sebut Jiwasraya Ambruk Karena JS Saving Plan
Logo Jiwasraya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"JS Saving Plan, karakter produknya apa iya wajar? JS Saving Plan itu adalah produk yang orang lain gak bisa buat, hanya orang gila yang membuat JS Saving Plan. Pantesan dia laku. Lazim tidak secara finansial maupun legal, kok bisa hadir?" terang Arteria, dalam Rapat Dengar Pendapat PPATK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pekan lalu di DPR RI.

Munculnya kasus gagal bayar Jiwasraya ini membuka jalan adanya kasus kriminal kerah putih yang membuat negara ditaksir kerugian sampai Rp 18 triliun dengan nasabah gabungan produk tradisional dan JS Saving Plan berjumlah hingga 5,5 juta nasabah.

Pihak Kejaksaan Agung pun telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah menjalani sidang di pengadilan Tipikor dan TPPU di PN Jakarta.

Mereka adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto ‘Panda’, Dirut PT Asuransi Jiwasraya 2008 - 2018 Hendrisman Rahim ‘Chief’, Direktur Keuangan Jiwasraya Januari 2008 - 2018 Hary Prasetyo ‘Rudy’ dan mantan Kediv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung punakan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para terdakwa, salah satunya adalah sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan yang diketahui milik Hendrisman dan Hary Prasetyo, termasuk aliran gratifikasi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI