Geger Gaji Rp 100 Juta, Ini Beda Staf Ahli BUMN Era Erick dengan Rini

Senin, 07 September 2020 | 20:10 WIB
Geger Gaji Rp 100 Juta, Ini Beda Staf Ahli BUMN Era Erick dengan Rini
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. [ANTARA FOTO/Adam Bariq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan kebijakan untuk membatasi jumlah dan gaji staf khusus para Direksi perusahaan pelat merah.

Pasalnya, selama ini banyak staf khusus direksi yang bisa sampai belasan orang. Kebijakan ini dibuat agar keberadaan staf ahli direkrut secara transparan.

Kebijakan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang diteken Erick pada 3 Agustus 2020.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga mengungkapkan, Menteri Erick menemukan sejumlah BUMN yang direksinya memiliki staf ahli lebih dari lima orang dan gajinya mencapai Rp 100 juta per bulan.

Baca Juga: Gaji Sebulan Bisa Rp 100 Juta, Erick Perketat Aturan Staf Ahli Direksi BUMN

"Selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Kami menemukan sejumlah BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Arya mencontohkan, sejumlah BUMN yang memiliki staf ahli pada Direksi yaitu PLN. Pada perusahaan listrik negara itu, satu direksi memiliki belasan staf ahli.

Selain itu, Pertamina juga melakukan hal yang sama dengan milik banyak staf ahli di satu direksi.

"Pernah juga ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5, itupun ke direksi. Tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," jelas Arya.

Berikut perbedaan perekrutan Staf Ahli Zaman Erick Thohir dan menteri sebelumnya, Rini Soemarno

Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test

Zaman Erick Thohir

  1. Masa Kerja Dibatasi Selama 1 Tahun
  2. Gaji dibatasi Maksimal Rp 50 juta
  3. Jumlah Staf Khusus dibatasi Maksimal 5 Orang
  4. Kriteria Profesional
  5. Posisinya di bawah Direksi langsung


Zaman Rini Soemarno

  1. Bersifat Adhoc
  2. Tidak Ada batasan waktu, bisa bertahun-tahun
  3. Tidak ada batasan gaji, bisa lebih Rp 100 juta per bulan
  4. Tidak ada batasan jumlah staf ahli
  5. Tidak punya kriteria
  6. Tidak jelas posisi Staf Ahli tidak di bawah direksi langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI