Sri Mulyani Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp 43 Triliun Untuk Tahun 2021

Senin, 07 September 2020 | 18:18 WIB
Sri Mulyani Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp 43 Triliun Untuk Tahun 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan menyampaikan usulan pagu APBN lembaganya tahun anggaran 2021 dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2020).

Pagu anggaran untuk Kementerian Keuangan yang diusulkan adalah sebesar Rp 43.307 triliun.

Sumber anggaran ini berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp 34.800 triliun dan dari Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8.507 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, usulan pagu anggaran ini untuk melaksanakan 3 (tiga) fungsi dan 5 (lima) program yang ada pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Flexible Working Space, Pola Kerja Baru Kementerian Keuangan RI

"Tiga fungsi tersebut adalah fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi, dan fungsi Pendidikan," kata Suahasil.

Sementara itu, lima program Kementerian Keuangan tahun depan yaitu program kebijakan fiskal, program pengelolaan penerimaan negara, program pengelolaan belanja negara, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, serta program dukungan manajemen.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa reformasi penganggaran di Kementerian Keuangan akan dimulai pada tahun 2021 mendatang.

Restrukturisasi program tersebut tercermin pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2021, di mana dari yang sebelumnya 12 (duabelas) program yang melekat pada masing-masing unit eselon I, menjadi 5 (lima) program besar yang bisa dilakukan secara sinergi oleh unit-unit eselon I.

Kelima program tersebut adalah program kebijakan fiskal (BKF, DJP, DJBC, DJA, DJPK, & DJPPR); program pengelolaan penerimaan negara (DJP, DJBC, & DJA); program pengelolaan belanja negara (DJA, DJPK, & DJPPR); program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (DJPb, DJKN, DJPPR & ITJEN); serta program dukungan manajemen (Seluruh Unit Eselon I – termasuk BLU).

Baca Juga: Kantor Kementerian Keuangan Banjir: Bagaimana Mengatasinya?

“Ini supaya di Kementerian Keuangan untuk kolaborasi antar unit menjadi lebih erat, karena anggaran itu tidak terkotak-kotak di masing-masing unit eselon I. Ini tema yang paling penting yang barangkali nanti kalau di pedalaman dari Komisi XI juga bisa melihat dan menguji juga apakah benar atau tidak nantinya unit-unit eselon 1 itu mau bekerjasama yang kita kunci dalam bentuk anggaranya disatukan. Ini tidak mengurangi kebutuhan di masing-masing unit eselon I-nya,” kata Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengatakan bahwa pada tahun 2021 mendatang, masih akan bergerak beberapa program pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.

Dalam konteks tersebut, Menkeu menyebut bahwa Kementerian Keuangan harus betul-betul fleksibel melihat dinamika ini, namun tetap menjaga disiplin fiskal.

Ia meminta agar Komisi XI DPR sebagai mitra dapat memahami dinamika yang harus dikelola sebagai bendahara negara dimana situasi sangat fleksibel dan berubah tanpa mengorbankan disiplin dan rambu-rambu prudential dari sisi fiskal policy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI