Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir membatasi jumlah dan gaji staf khusus para Direksi perusahaan-perusahaan pelat merah.
Hal ini sesuai amanat Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang dikeluarkan Erick pada 3 Agustus 2020.
Dalam SE tersebut, Staf Ahli Direksi hanya dibatasi sebanyak-banyak lima orang. Selain itu, gaji staf ahli direksi juga dibatasi maksimal Rp 50 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri BUMN bidang Komunikasi, Arya Sinulingga mengatakan, pembatasan ini dibuat agar keberadaan staf ahli direkrut secara transparan.
Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test
Pasalnya, ungkap Arya, Menteri Erick menemukan sejumlah BUMN yang direksinya memiliki staf ahli lebih dari lima orang dan bergaji hingga Rp 100 juta per bulan.
"Selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Arya mencontohkan, beberapa BUMN yang memiliki staf ahli pada Direksi yaitu PLN yang mana satu direksi memiliki belasan staf ahli.
Selain itu, Pertamina juga melakukan hal yang sama dengan milik banyak staf ahli di satu direksi.
"Pernah juga ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," jelas Arya.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Alasan Dibuatnya Vaksin Merah Putih
Arya menambahkan, staf ahli yang dipilih juga tak boleh rangkap jabatan di satu BUMN yang sama atau lainnya. Menurutnya, dengan ada surat edaran ini, semua jabatan jadi transparan dan terstruktur.
"Nah ini yang kami rapihkan dan lebih transaparan. Jadi kalo ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini) justru kami rapihkan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap," kata Arya.