Suara.com - Sejumlah pemukiman liar yang berada di sepanjang rel kereta api di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan terpaksa dibongkar PT KAI Sumatera Utara.
Meski sempat protes, akhirnya pemilik bangunan dan kios pedagang yang menyaksikan bangunan milik mereka dihancurkan hanya bisa pasrah.
Ratusan personil gabungan diterjunkan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, POM AD, POMAL, Prajurit Marinir dan Polisi Khusus KA (Polsus).
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Mahendro Trang Bawono mengatakan, bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya terlebih dahulu menyampaikan surat teguran pembongkaran bangunan di sisi rel kereta sejauh 4 meter.
Baca Juga: Belajar Online di Kolong Rel Kereta Api
“Ada 214 bangunan yang sudah kita beri teguran untuk membongkar bangunannya sendiri, hal ini kita lakukan untuk menjamin keselamatan kereta api yang melintas,” kata Mahendro dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Senin (7/9/2020).
Pemilik bangunan dan kios mengaku kecewa dengan pembongkaran yang terjadi karena dianggap pilih kasih.
“Ya kami ikhlas dengan penggusuran ini, tapi janganlah pilih kasih. Ada bangunan yang jaraknya hampir dua meter dari rel tapi gak mereka gusur,” ujar salah satu pedagang yang enggan menyebutkan namanya.
Selain itu, Mahendro juga menjelaskan bahwa para pemilik yang bangunannya dibongkar tidak mendapatkan ganti rugi dari PT KAI.
“Gak ada tali asih, ini kita lakukan untuk menata rel kereta api dari bangunan yang dapat mengganggu lajur kereta,” papar Mahendro.
Baca Juga: Belum Selesai, Ganti Rugi Lahan Rel Kereta Bandara YIA Lanjut Pekan Depan
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Pemiliknya Hanya Bisa Pasrah, PT KAI Sumut Bongkar Bangunan di Sepanjang Rel Kereta Api Belawan"