Indonesia Pastikan Ekspor Impor ke Malaysia Jalan Terus

Minggu, 06 September 2020 | 10:47 WIB
Indonesia Pastikan Ekspor Impor ke Malaysia Jalan Terus
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memaklumi larangan masuk bagi Warga Negara Indonesia yang ditetapkan pemerintah Malaysia untuk mencegah impor kasus pandemi virus corona covid-19. Namun perdagangan antarnegara tetap jalan.

Deputi III Kantor Staf Presiden, Panutan Sakti Sulendra Kusuma menilai larangan tersebut bukan berarti hubungan antar kedua negara tetangga ini memburuk.

"Saya kira kita perlu memahami langkah malaysia, langkah itu untuk melindungi kepentingan nasionalnya akibat pandemi covid-19. Ini tentunya bisa kita maklumi bahwa ini adalah kebijakan internalnya mereka (Malaysia)," kata Panutan dalam diskusi Crosscheck Medcom, Minggu (6/9/2020).

Panutan mengungkapkan larangan bagi WNI tersebut tidak mempengaruhi hubungan antar negara dalam bentuk ekspor impor.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Paus Fransiskus: Beri Waktu Bumi Beristirahat

"Bulan Juli itu Malaysia masih masuk 6 besar tujuan ekspor kita, pun demikian dari sisi impor, Malaysia sumber impor kita ketujuh terbesar pada juli lalu, masih signifikan," ucapnya.

Panutan menyebut kebijakan serupa sebenarnya juga pernah diambil oleh Indonesia dengan alasan yang sama, maka keputusan Malaysia menurutnya bukan sesuatu yang menjadi masalah di tengah pandemi saat ini.

Dia mengakui larang masuk ini memang berdampak pada para Pekerja Migran Indonesia yang sudah terlanjur pulang ke tanah air tidak bisa kembali bekerja ke Malaysia.

"Keputusan Malaysia juga karena memang kontribusi pekerja migran kita cukup besar juga di Malaysia, keputusan yang diambil itu akan sangat dinamis, akan sangat memperhitungkan berbagai faktor misalnya kalau dianggap bisa dikendalikan pandeminya itu akan dibuka menjadi lebih longgar tapi kalau tidak diperketat lagi," imbuhnya.

Diketahui, saat ini pemerintah Malaysia telah menerapkan kebijakan larangan masuk bagi WNI pemegang visa jangka panjang (Permanent Resident/PR) yang akan mulai berlaku pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Pertama Kalinya, Pemerintah Indonesia Bangun Sekolah di Luar Negeri

Larangan akan berlaku untuk Penduduk Permanen (PR), pemegang tiket Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara dari masing-masing negara.

Selain Indonesia, warga negara lain seperti Filipina, India, Amerika Serikat, Brazil, Inggris, Perancis, Italia, Rusia, Spanyol, Arab Saudi, dan Bangladesh juga dilarang untuk masuk ke Malaysia untuk menghentikan penyebaran virus covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI