Suara.com - Rencana pemerintah yang akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021, digadang-gadang justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan perpajakan, daripada pengendalian atau daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.
Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun).
Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
Industri Hasil Tembakau (IHT) pun selalu dihadapkan pada polemik yang berkepanjangan. Besarnya potensi kontribusi cukai hasil tembakau menyebabkan kebijakan cukai semakin eksesif.
Baca Juga: Perlukah Indonesia Lanjutkan Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai
Setidaknya lebih dari 300 regulasi di berbagai tingkatan dan dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintahan untuk mengatur industri hasil tembakau. Peraturan satu dan lainnya pada faktanya saling tumpah tindih, bahkan overlaping.
Tak ayal membuka peluang rokok ilegal semakin merebak, upaya pengendalian konsumsi justru tidak tercapai. Padahal hal terpenting adalah instrumen cukai IHT harus efektif mengendalikan konsumsi rokok.
Oleh karena itu, diperlukan arah yang jelas masa depan IHT untuk meminimalisir kegaduhan polemik industri hasil tembakau (IHT) dengan merumuskan strategi pengembangan IHT yang tepat.
Pemerintah harus merumuskan strategi kebijakan penyusunan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau dan rencana strategis pertembakauan nasional yang berbasis kesejahteraan petani dan pasar global, baik sebagai potensi pariwisata warisan budaya, maupun diversifikasi produk hasil tembakau non rokok.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, peran Industri Hasil Tembakau (IHT) yang cukup besar dalam mendukung perekonomian negara (Kontribusi PDB dan Jumlah TK), dengan dinamika permasalahan yang dihadapi, perlu ditangani secara komprehensif dengan menjaga keseimbangan antar semua aspek, melalui kebijakan pemerintah yang sinergis dan terkoordinasi, dalam bentuk roadmap IHT.
Baca Juga: Kebijakan Cukai Harus Perhatikan Kelangsungan Industri Hasil Tembakau
Sehingga dapat dijadikan pedoman dan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku Industri dan seluruh stakeholder terkait.
"Kemenko Perekonomian tidak/belum cukup hanya menginisiasi pembahasan dengan Kementerian terkait, namun perlu lebih aktif mengkoordinasikan kebijakan dalam melakukan penyusunan roadmap IHT yang berkeadilan," papar Susiwijono dalam webinar yang digelar Akurat.co, Minggu (6/9/2020).
Menurutnya, kebijakan lain yang juga perlu segera dirumuskan bersama, terkait dengan strategi, Penurunan Prevalensi (Fiskal dan Non Fiskal), Penanganan Kelompok Terdampak (Petani, Industri HT Kecil dan Pekerjanya), Pengalihan Produk Alternatif Hasil Tembakau Lainnya dan lain-lain.
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim, tujuan layer cukai diberlakukan sampai 10 layer semata-mata untuk menjamin keadilan money value-nya sama. Sehingga, kebijakan cukai yang diterapkan sampai saat ini sudah condong lebih berat ke arah pengendalian.
"Format kebijakan cukai saat ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Di satu sisi kita harus perhatikan penerimaan, secara nominal target penerimaan cukai cenderung meningkat (sekitar Rp10 triliun per tahun). Kontribusi terhadap penerimaan negara di APBN berada dikisaran 9-10 persen," imbuhnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau (IHT) harus adil dan komprehensif. Apalagi mengingat sifatnya untuk saat ini bersifat mendesak untuk segera dirancang.
"Kenapa mendesak? IHT memberikan manfaat signifikan bagi negara 10 persen dari pendapatan negara. Kami juga di industri ini memberikan lapangan kerja yang beredar dari hulu dan hilir," jelasnya.
Bahkan sebelum adanya pandemi, Henry mengaku bahwa IHT sudah mengalami kontraksi 15-20 persen. Bahkan penurunan tersebut setelah adanya pandemi diperkirakan anjlok lebih parah lagi.
"Dengan adanya situasi pandemi dan excess kenaikan cukai 2020 kami akan perlu pemulihan dua tahun," tukasnya.