Rakyat Sedang Susah, Kenaikan Tarif Tol Cipularang Padaleunyi Harus Ditunda

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 05 September 2020 | 05:49 WIB
Rakyat Sedang Susah, Kenaikan Tarif Tol Cipularang Padaleunyi Harus Ditunda
Polisi Lalu Lintas mengatur arus lalu lintas di jalan Tol Cipularang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) rencananya pada hari ini Sabtu (5/9/2020) akan mengalami kenaikan tarif.

Namun, Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah dapat menunda penyesuaian tarif dua ruas jalan tol tersebut.

Dirinya mengimbau agar Pemerintah menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil serta daya beli masyarakat pulih kembali.

"Saya tegaskan kembali, harus ditunda sampai ekonomi membaik," ucap Syaikhu ditulis Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga: Ditarget Selesai 2 Bulan, Pematokan Tol Jogja-Solo dari Kalasan ke Tirtoadi

Menurut dia, kenaikan kedua jalan tol tersebut jelas tidak tepat waktunya. Pasalnya saat ini kondisi rakyat sedang susah akibat pandemi Covid-19.

Dalam situasi ekonomi sekarang ini, ia menyatakan seharusnya Pemerintah memberikan insentif pada UMKM yang sudah sangat terpukul bukan menaikkan tarif tol.

"Efeknya akan berantai. Tarif tol naik, harga barang naik dan pada akhirnya akan jadi beban baru masyarakat," kata Syaikhu.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu (5/9/2020) pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Gusuran Tol JORR II Dijamin Tempat Tinggal Sementara

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," ujar Heru dalam keterangan tertulis.

Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh, antara lain Golongan (Gol) I sebesar Rp 42.500, dari tarif semula Rp 39.500.

Kemudian Gol II sebesar Rp 71.500 dari yang semula Rp 59.500, lalu Gol III sebesar Rp 71.500 dari yang semula Rp 79.500.

Gol IV menjadi Rp 103.500 dari yang semula Rp 99.500 dan Gol V menjadi Rp 103.500 dari yang semula Rp 119.000. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI