Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, mengapresiasi perdamaian PT Indonesia Power yang bersengketa batas dengan PT Belaputera Intiland, PT Bela Parahiyangan Investindo serta PT Dutaraya Investindo. Selama lima belas tahun, keempatnya bersengketa, namun per tanggal 3 September 2020, mereka memutuskan berdamai didasari karena kepedulian pada lingkungan dan keinginan untuk mengelola Waduk Saguling menjadi lebih baik.
"Ini merupakan bukti, apabila kita serius, maka masalah bisa selesai. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dan mewujudkan perdamaian pada hari ini," katanya, usai menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian antara PT Indonesia Power dengan PT Belaputera Intiland, PT Dutaraya Investindo dan PT Bela Parahiyangan Investindo, melalui video conference .
Sofyan mengingatkan, saat ini, pemerintah sedang menggagas Program Citarum Harum, yang terus dipantau oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya minta agar Waduk Saguling tidak menjadi comberan raksasa. Lakukan waste treatment dan waste management," pesan Sofyan.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ingatkan Jajarannya untuk Melayani Masyarakat
Model penyelesaian sengketa dapat melalui pengadilan tetapi juga dapat di luar pengadilan.
"Sengketa seperti ini akan membutuhkan proses panjang jika dibawa ke pengadilan. Namun dengan adanya itikad baik dari para pihak, maka akhirnya tercipta perdamaian," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto.
Direktur PT Belaputera Intiland, Albertus Pratomo mengatakan, penyelesaian sengketa batas ini tidak lepas dari terobosan Menteri ATR/Kepala BPN, yang menyarankan agar dilakukan penataan batas.
"Saya sampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran Kementerian ATR/BPN yang sudah banyak membantu mewujudkan perdamaian antara kami dengan PT Indonesia Power," katanya.
Senada dengan Direktur PT Belaputera Intiland, Direktur PT Indonesia Power, M. Ahsin berkomitmen untuk melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk PT Belaputera Intiland untuk bersama-sama mengelola Waduk Saguling.
Baca Juga: ATR BPN dan Polri Berhasil Selamatkan Rp 85 Miliar dari Kasus Mafia Tanah
"Kita perlu menjaga dan merawat Waduk Saguling bersama-sama," ujar M. Ahsin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya mengatakan bahwa proses pengukuran batas bidang tanah dimulai dari 6 sampai 23 Juli 2020, yang dilakukan oleh Tim dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat bersama dengan Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
"Berdasarkan pengukuran dilakukan pelepasan hak atas tanah negara. Untuk HGB sebanyak 75 bidang seluas 124.832 meter persegi untuk Surat Pelepasan Hak (SPH) sebanyak 34 bidang dengan luas 14.169 meter persegi," kata Kepalanya.
Penandatanganan perjanjian perdamaian dilaksanakan di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, yang dihadiri pula oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, R. Adi Darmawan; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik, Hary Sudwijanto; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Embun Sari, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama serta beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jabar.