Suara.com - Program Kartu Pra Kerja merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.
Namun, dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020, dilakukan refocusing Program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos). Pasalnya, banyak pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan.
“Dengan demikian, Program Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan persnya saat acara Sosialisasi Kebijakan Program Kartu Prakerja (Wilayah Jabar I), di Bekasi, Jumat (4/9/2020).
Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 36 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 11 Tahun 2020 menjadi aturan pelaksanaan Perpres tersebut.
“Perubahan ini menjaga tata kelola, jadi secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama,” ungkapnya.
Sejak dimulai pada 11 April 2020, pendaftaran Program Kartu Prakerja mendapatkan respon yang positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat yang sangat tinggi untuk mengikuti program ini.
Pendaftaran Kartu Prakerja di situs resmi www.prakerja.go.id sampai saat ini telah mencapai 15,9 juta orang pendaftar.
Dari 6 gelombang pendaftaran, telah ditetapkan sebanyak 3 juta orang penerima Kartu Prakerja dari 34 provinsi se-Indonesia. Sebanyak 849.921 orang telah menyelesaikan pelatihan pertamanya dan 610.563 orang telah menerima insentif.
Baca Juga: Arsul Sani : Skema Pelatihan Kartu Pra Kerja Bisa Jadi Kasus Hukum
Selanjutnya, dalam ekosistem Program Kartu Prakerja, sekarang terdapat 7 platform digital, 4 mitra pembayaran dan 165 lembaga pelatihan yang menyediakan lebih dari 2.000 jenis pelatihan.