"Dan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai. Ini sesuatu yang dianggap pemihakan. Selain itu, juga untuk hal hal sifatnya penanganan bencana alam dan non komersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, dapatkan fasilitas pengecualian."
Dokumen Digital Wajib Bea Meterai, Kas Negara Bisa Tambah Rp 5 Triliun
Kamis, 03 September 2020 | 19:31 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos & Pospay
17 Oktober 2024 | 08:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:42 WIB
Bisnis | 22:37 WIB
Bisnis | 21:16 WIB
Bisnis | 19:17 WIB
Bisnis | 19:11 WIB
Bisnis | 18:54 WIB