Suara.com - Pemerintah dan DPR bersepakat mengubah besaran bea meterai yang biasanya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 pada tahun depan.
Selain itu pemerintah juga akan mengenakan Bea Meterai untuk dokumen digital atau elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun memprediksi potensi penerimaan negara akan bertambah sekitar Rp 5 triliun atas pengenaan bea meterai untuk dokumen digital.
"Kami bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," kata Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Yanuar menyebut, aturan pengenaan bea meterai untuk dokumen digital selama ini belum ada aturannya.
Makanya, merevisi Undang-Undang Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai menjadi sangat penting dilakukan.
Hari ini pun, RUU Bea Meterai tersebut telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan berlanjut pada pembahasan tingkat II di sidang paripurna DPR.
"Kan dulu tak kena (pengenaan Bea Meterai untuk dokumen digital)," katanya.
"Karena dulu UU nya mengatakan dokumen adalah kertas. Dokumen untuk kertas, (sekarang) termasuk dokumen elektronik," tambahnya.
Baca Juga: Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10 Ribu, Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Pemerintah mulai tahun depan bakal mengenakan Bea Meterai untuk setiap dokumen digital yang akan diterbitkan.