Suara.com - Pemerintah mulai tahun depan bakal mengenakan bea meterai untuk setiap dokumen digital yang akan diterbitkan.
Pasalnya, selama ini aturan pengenaan bea meterai buat dokumen digital belum memiliki aturan yang jelas.
Kekinian, pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Aturan pengenaan materai pada dokumen digital tersebut akan diatur dalam UU hasil revisi itu.
Baca Juga: Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10 Ribu, Berlaku Mulai 1 Januari 2021
"Dalam UU ini sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi, di mana banyak dokumen didigitalisasi, maka dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Asal tahu saja, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. RUU Bea Meterai kali ini akan menggantikan UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai.
Hari ini, RUU tersebut telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan berlanjut pada pembahasan tingkat II di sidang paripurna DPR.
Salah satu poin penting dari RUU ini adalah soal perubahan tarif Bea Meterai, dimana pemerintah menghapus tarif Bea Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu tarif Rp 10.000.
Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan amandemen UU ini perlu dilakukan karena hampir 34 tahun UU ini belum ada perubahan.
Baca Juga: Gara-gara Bohongi Almarhum Ayahnya, Raffi Ahmad Bikin Surat Pakai Materai
"Penyesuaian tarifnya dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Selama 34 tahun baru kali ini ada penyesuaian," kata Sri Mulyani.
Ada pula ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.
Menurutnya, sanksi juga dijatuhkan terhadap pelaku pengedaran atau penggunaan materai palsu dan materai bekas pakai.
Sri Mulyani memastikan, RUU Bea Meterai tetap memihak usaha kecil dan menengah karena tidak perlu membayar bea meterai untuk dokumen bernilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta. Pada ketentuan yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta wajib membayar bea materai.
"Dan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai. Ini sesuatu yang dianggap pemihakan. Selain itu, juga untuk hal hal sifatnya penanganan bencana alam dan non komersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, dapatkan fasilitas pengecualian."