Perppu Reformasi Keuangan Bisa Hilangkan Independensi Sektor Moneter

Rabu, 02 September 2020 | 20:02 WIB
Perppu Reformasi Keuangan Bisa Hilangkan Independensi Sektor Moneter
(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah ternyata menyiapkan perppu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk reformasi sistem keuangan.

Salah satu aturan yang muncul adalah  peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Menanggapi hal ini, ekonom senior INDEF Dradjad H Wibowo geleng-geleng kepala. Menurutnya, kalau perppu ini benar-benar terbit, bisa-bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter Indonesia itu sendiri.

Pasalnya, kata dia, dalam perppu itu ada rencana independensi otoritas moneter dan pengawasan jasa keuangan yang akan dipangkas. Pemangkasan ini yang jadi polemik.

Baca Juga: OJK Ungkap Kemungkinan Terburuk soal Perppu Reformasi Sistem Keuangan

"Dengan perppu ini maka gubernur BI akan dengan mudah diberhentikan. Begitu juga Komisioner OJK. Eksekutif akan bisa masuk ke kebijakan moneter,” kata Dradjad dalam diskusi virtual, Rabu (2/9/2020).

Dirinya mengakui tak habis pikir terhadap latar belakang orang yang mengusulkan perppu ini. Sebab, independensi sektor keuangan menjadi hal yang mutlak di dalam negara demokrasi.

"Independensi ini penting supaya para pelaku bisnis ini tidak melihat kebijakan monter dan keuangan sebagai kebijakan karena intervensi politik," katanya.

Bahkan, "Keuangan itu ibarat aliran darah. Kalau aliran darah keracunan politik, maka tubuhnya akan sakit,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, kalau aturan ini benar dilakukan, pengawasan sektor jasa keuangan tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.

Baca Juga: Perppu Reformasi Sistem Keuangan Dikhawatirkan Hanya Akan Membuat Gaduh

"Mungkin potensi miss komunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).

Ryan menjelaskan, poin penting berdirinya OJK adalah pengawasan da pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan. Hal yang terjadi pada 2008 lalu.

"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik," tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut soal Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), Ryan enggan menanggapi karena dianggap ranah politik.

"Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini kita masih solid menjalankan tupoksi kami."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI