Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menyatakan, pihaknya akan mempercepat target yang ditentukan bagi seluruh tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada 2025, seluruh tanah di kawasan ini diharapkan sudah terdaftar seluruhnya.
"Mudah-mudahan dapat kita percepat lagi," katanya, dalam sambutannya saat penyerahan sertipikat tanah di Aula Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (1/9/2020).
Pemerintah saat itu menyerahkan 3.616 sertipikat tanah, yang terdiri dari sertipikat tanah hasil redistribusi tanah PT Sandabi sejumlah 2.599 sertipikat, redistribusi tanah dari tanah negara bebas sejumlah 500 sertipikat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 500 sertipikat, tanah untuk Bendungan Ladongi 11 sertipikat, dan tanah aset pemerintah daerah 6 sertipikat.
Jumlah sertipikat yang dibagikan paling banyak adalah hasil dari redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi, yang merupakan hasil dari penyelesaian konflik antara PT Sandabi dan masyarakat.
"Saya harap, tanah yang sudah direlakan PT Sandabi dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kolaka Timur. Semoga komoditi cokelat dari Kolaka Timur dapat terus berkembang," harap Sofyan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan, selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertipikat juga dapat digunakan untuk memperoleh modal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Bapak dan ibu bisa gunakan KUR (Kredit Usaha Rakyat), bunganya hanya 6,5 persen per tahun. Tapi bapak-ibu jangan asal pinjam, pinjam itu gampang yang sulit mengembalikannya. Jika tidak bisa mengembalikan, jangan pinjam," nasihatnya.
Baca Juga: Capai Birokrasi Berkelas, ATR/BPN Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kalvyn Andar Sembiring, dalam sambutannya menyatakan optimistis bahwa target pendaftaran tanah lengkap di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terwujud. Saat ini, seluruh bidang tanah terdaftar di Sulawesi Tenggara sudah mencapai 66,4 persen, dan sisanya akan diselesaikan tahun 2025, namun diharapkan dapat selesai sebelum 2025.
Terkait tanah bekas HGU PT Sandabi, di sela-sela acara tersebut, perwakilan PT Sandabi, Didit mengatakan, untuk tanah di Kolaka Timur, awalnya, PT Sandabi adalah pemenang lelang dari PT Aspam yang sudah tidak bisa melanjutkan usahanya. Kemudian tanah tersebut menjadi milik PT Sandabi, karena sudah banyak dikuasai masyarakat, sehingga diserahkan kepada masyarakat agar dapat dikelola dengan optimal.
"Maka ketika habis HGU ini, kami tidak memperpanjang lagi. Kami serahkan kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Timur untuk digunakan sebaik-baiknya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka," ujarnya, salah satu perwakilan PT Sandabi yang hadir.
PT Sandabi melepaskan secara sukarela 6.070 hektare HGU yang dimilikinya kepada masyarakat. Langkah penyelesaian win-win solution seperti ini diharapkan dapat diikuti oleh perusahaan atau pihak yang berkonflik pertanahan dengan masyarakat.