Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Dengan kenaikan tersebut, pengguna jalan yang ingin ke Bandung khususnya dari arah Jakarta akan mengalami kenaikan.
Adapun, simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Baca Juga: Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
Berikut daftar penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km:
Gol I: Rp 42.500 yang semula Rp 39.500
Gol II: Rp 71.500 yang semula Rp 59.500
Gol III: Rp 71.500 yang semula Rp 79.500
Gol IV: Rp 103.500 yang semula Rp 99.500
Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Tangerang-Merak Kilometer 50, Bus Ringsek
Gol V: Rp 103.500 yang semula Rp 119.000
Sedangkan, tarif untuk Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000 yang semula Rp 9.000
Gol II: Rp 17.500 yang semula Rp 15.000
Gol III: Rp 17.500 yang semula Rp 17.500
Gol IV: Rp 23.500 yang semula Rp 21.500
Gol V: Rp 23.500 yang semula Rp 26.000
Meski demikian, dalam penyesuaian tarif tol ini, terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.
Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III, sebesar 10,06 persen . Golongan V turun sebesar 13,02 persen.
Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan V sebesar 9,61 persen.