Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 September 2020

Rabu, 02 September 2020 | 08:27 WIB
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 September 2020
Polisi Lalu Lintas mengatur arus lalu lintas di jalan Tol Cipularang khusus.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Dengan kenaikan tersebut, pengguna jalan yang ingin ke Bandung khususnya dari arah Jakarta akan mengalami kenaikan.

Adapun, simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah

Berikut daftar penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km:

Gol I: Rp 42.500 yang semula Rp 39.500

Gol II: Rp 71.500 yang semula Rp 59.500

Gol III: Rp 71.500 yang semula Rp 79.500

Gol IV: Rp 103.500 yang semula Rp 99.500

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Tangerang-Merak Kilometer 50, Bus Ringsek

Gol V: Rp 103.500 yang semula Rp 119.000

Sedangkan, tarif untuk Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km adalah sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.000 yang semula Rp 9.000

Gol II: Rp 17.500 yang semula Rp 15.000

Gol III: Rp 17.500 yang semula Rp 17.500

Gol IV: Rp 23.500 yang semula Rp 21.500

Gol V: Rp 23.500 yang semula Rp 26.000

Meski demikian, dalam penyesuaian tarif tol ini, terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.

Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III, sebesar 10,06 persen . Golongan V turun sebesar 13,02 persen.

Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan V sebesar 9,61 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI