Pailit Hanson International Dianggap Trik Benny Tjokro Hindari Sita Aset

Rabu, 02 September 2020 | 06:55 WIB
Pailit Hanson International Dianggap Trik Benny Tjokro Hindari Sita Aset
Benny Tjokro. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai status kepailitan terhadap PT Hanson International Tbk yang dipimpin oleh Benny Tjokro hanyalah akal-akalan agar ia terbebas dari penyitaan aset untuk mengganti kerugian nasabah Jiwasraya.

Benny Tjokro yang kini berstatus terdakwa bersama lima orang lainnya untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus gagal bayar PT Jiwasraya, dianggap politikus PDI Perjuangan tersebut sebagai bentuk perlawanan hukum.

"Soal pailit ini bisa diperdebatkan, tapi ini akal-akalan Benny Tjokro. Komisi III akan tetap menjaga aset Benny sebagai salah satu cara untuk membayar ganti rugi nasabah," ujar Trimedya di Jakarta yang ditulis Rabu (2/9/2020).

Trimedya yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di parlemen mengatakan, aset Benny Tjokro sudah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.

Baca Juga: Arteria Dahlan Dukung Penuh Kejaksaan Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Ia, bersama rekan-rekannya di Komisi III dan Panja Jiwasraya akan mendorong agar Kejaksaan Agung tetap melakukan penyitaan aset Benny Tjokro meski berstatus pailit.

"Engga lucu aja, kalau aset yang sudah disita lalu dengan status pailit tidak jadi disita. Kejaksaan Agung harus keukeuh untuk tetep menyita aset Benny untuk bayar nasabah. Apakah ada aset yang disembunyikan? Kita akan terus kejar," kata dia.

Dalam pekan ini, pihak Komisi III, kata Trimedya akan melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung, juga Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, untuk mengawal proses hukum juga pengamanan aset sitaan agar dikembalikan ke nasabah.

"Nasabah Jiwasraya ini banyak. Apalagi mereka yang merupakan nasabah tradisional, yang bertahun-tahun menyimpan dana nya, seperti dana pensiun. Mereka harus dipejuangkan. Termasuk akan kita sampaikan ke Kejagung, soal bagaimana ini uang Rp 16 triliun yang nyangkut?" imbuhnya.

Sejauh ini pihak Komisi III telah memegang daftar aset yang dimiliki Benny Tjokro juga kelima terdakwa lainnya yang ditetapkan oleh lembaga Adhyaksa, yaitu ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera.

Baca Juga: Kejagung Diminta Panggil Eks Bos Bapepam LK Terkait Jiwasraya

Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto ‘Panda’, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018 Hendrisman Rahim ‘Chief’, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018 Hary Prasetyo ‘Rudy’ dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud. Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya.

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang itu melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp 52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp 18 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI