Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Selasa, 01 September 2020 | 11:10 WIB
Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan ketentuan terkait paket data dan komunikasi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring.

Beleid anyar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.394/2020 yang dikutip Suara.com Selasa (1/9/2020).

Dalam KMK tersebut terdapat 2 poin penting terkait besaran insentif yang diberikan oleh pemerintah.

Pertama, untuk ASN pembagian insentif kuota atau komunikasi akan diberikan berdasarkan tingkat jabatan. Pejabat eselon I dan II mendapatkan insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan. Sementara itu, insentif untuk eselon III ke bawah Rp 100.000.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar

"Bantuan pulsa atau paket data tidak diberikan kepada seluruh PNS, melainkan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," bunyi beleid tersebut.

Kedua, insentif kuota dan pulsa juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pembelajaran daring atau masyarakat yang berkegiatan secara daring diberikan senilai Rp 150.000.

Pemerintah menjelaskan insentif ini diberikan karena adanya penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran.

Penerapan sistem ini antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).

Beleid ini menjelaskan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Anggaran Belanja Barang Bakal Dialihkan untuk Beli Kuota Internet

Pemberian biaya paket data dan komunikasi juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Namun perlu dicatat, belum tentu besaran pulsa dan paket data yang diberikan kepada dua kelompok tersebut bisa lebih rendah.

Dijelaskan pula bahwa bantuan pulsa dan paket data akan disesuaikan dengan kebutuhan, dan nominal Rp 150 ribu per orang per bulan merupakan batas maksimal atau paling tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI