Kejagung Diminta Panggil Eks Bos Bapepam LK Terkait Jiwasraya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 01 September 2020 | 05:32 WIB
Kejagung Diminta Panggil Eks Bos Bapepam LK Terkait Jiwasraya
Logo Jiwasraya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mewacanakan akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui penyebab gagal bayar dan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya (Persero), termasuk mantan pejabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang saat ini menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Arteria, melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III mengatakan, dirinya akan langsung mengawal kasus ini sehingga bisa terang benderang.

Ia pun menegaskan tidak akan takut untuk memanggil siapapun, termasuk kemungkinan untuk memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK pada periode 2006 sampai 2013.

“Kita akan panggil. Bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini,” kata Arteria ditulis Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar, Tahanan Jiwasraya Hingga Bea Cukai Dievakuasi

Dalam kasus Jiwasraya, Isa diketahui merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2013, yang mana saat itu seharusnya dia bisa lebih teliti melihat produk JS Saving Plan sebagai sebuah produk yang tidak biasa dalam industri asuransi.

Melihat hal tersebut, Arteria menilai pihak Komisi III tidak akan gentar, bahkan akan pasang badan bagi Kejaksaan Agung jika pemanggilan Isa dilakukan selama untuk membuat kasus Jiwasraya ini bisa diselesaikan.

“Jika itu diperlukan, kami full backup. Jika Kejaksaan Agung menilai perlu. Kami berani sepenuhnya, tidak ada masalah. Apalagi kalau disangkut-pautkan dengan kekuasaan masa lalu. Kami mastikan Kejaksaan Agung tidak pernah disandera,” tegas Arteria, yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ia yakin, masalah Jiwasraya bisa selesai meskipun hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia pun menganggap kehadiran Panja telah membantu pihak Kejaksaan Agung dalam menetapkan 13 menager investasi menjadi tersangka.

Selain 13 manajer investasi (MI), Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan lima orang lainnya sudah ditetapkan menjadi terdakwa, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018, Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: 4 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung: Jiwasraya hingga Djoko Tjandra

Kelima orang tersebut memiliki nama samaran untuk mengaburkan kongkalikong penggelapan dana investasi JS Saving Plan milik para nasabah yang dititipkan di perusahaan asuransi berpelat merah ini.

Heru Hidayat misalnya, dalam fakta persidangan disebut sebagai “Pak Haji”, sedangkan Joko Hartono Tirto dalam berbagai kontak elektronik berperan atas nama “Panda”.

Tiga pihak internal Jiwasraya yang kini berada di meja hijau adalah Hary Prasetyo yang dipanggil “Rudy” adalah Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008-2018, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dipanggil sebagai “Chief”, serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dipanggil sebagai “Mahmud”.

Seperti yang diketahui, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang itu melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp 52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp 18 triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI