Suara.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta, Jumat (28/8/2020). Sebelumnya, BRI ditunjuk oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjadi salah satu lembaga penyalur Banpres BPUM di Indonesia.
Jokowi yang hadir dalam seremoni acara Banpres Produktif Usaha Mikro di Yogyakarta, mengajak para penerima BPUM untuk dapat digunakan sebagai modal usaha.
“Kita semua berada dalam kondisi yang tidak mudah karena Covid-19. Kondisi sulit seperti ini, berimbas kepada ekonomi dan dialami oleh negara-negara di dunia. Kita harus tetap semangat dan bekerja keras karena kondisi tidak gampang,” ujarnya.
Presiden menambahkan, Banpres Produktif ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk semua bidang usaha. Ada yang pedagang minuman, produksi peyek, tambal ban, laundry, bakpia, batik, jajanan pasar, macam-macam.
Baca Juga: Bank BRI Melakukan Terobosan Teknologi Digital melalui BRIBrain
”Bapak dan ibu akan diberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan langsung kepada 12 juta pelaku usaha sampai kira-kira nanti Bulan September. Tapi ingat ini harus digunakan untuk modal usaha,” urai Jokowi.
Hingga saat ini, BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83 persen Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima. Secara nasional, Banpres Produktif yang telah disalurkan lebih dari Rp 4,4 triliun, sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, termasuk kepada para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.
“Pada saat pencairan, petugas BRI juga melakukan edukasi kepada para penerima BPUM, agar Banpres Produktif ini digunakan untuk pengembangan usaha nasabah penerima,” ungkap Priyastomo, Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Suyono, penjual soto di Yogyakarta, salah satu penerima BPUM dari Bank BRI yang hadir di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta menyampaikan, selama pandemi, usahanya mengalami penurunan yang signifikan. Modal usaha akhirnya terpakai untuk biaya hidup, sehingga dengan berat hati menutup usahanya.
Namun sejak mendapatkan BPUM ini seminggu lalu, Suyono merasa mendapatkan pertolongan dan memberanikan diri untuk kembali membuka usahanya. Untuk dapat menerima dana BPUM, tidak semua masyarakat bisa menerimanya.
Baca Juga: Bank BRI Dianugerahi Penghargaan Top CSR di Jakarta
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020. Syaratnya, pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD. Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.