Ubin dan Keramik Asal India dan Vietnam Kini Kena Pajak

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 18:35 WIB
Ubin dan Keramik Asal India dan Vietnam Kini Kena Pajak
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka mendukung industri dalam negeri, khususnya terhadap industri ubin keramik, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan  (BMTP) terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa isi PMK Nomor 111/PMK.010/2020 secara garis besar adalah mengeluarkan Negara India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik sesuai PMK 119/PMK.010/2018

Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, maka India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik.

Baca Juga: Piutang Pajak Perusahaan ke Negara Setiap Tahun Makin Tinggi

Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya, di mana BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23 persen, tahun kedua sebesar 21 persen dan tahun ketiga sebesar 19 persen dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut, setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018.

"Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen,” ujar Febrio.

Berdasarkan data importasi tersebut di atas serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.

Hal tersebit dikarenakan pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi tiga persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Tagih Piutang Pajak ke Perusahaan

Pada PMK 119/PMK.010/2018, pemerintah telah mengenakan BMTP terhadap produk ubin keramik yang cukup efektif dalam menekan produk impor, khususnya produk ubin keramik dari RRC yang menurun cukup signifikan.

Namun, pada saat bersamaan terjadi lonjakan yang cukup signifikan terhadap importasi dari India dan Vietnam yang kembali menekan industri dalam negeri.

Sehingga, pemerintah berupaya untuk mengefektifkan dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan safeguards terhadap ubin keramik dari India dan Vietnam.

“Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI