Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai menjadi solusi bagi masyarakat, utamanya dari segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar bisa membiliki rumah.
Tabungan yang diperuntukkan bagi pekerja dan pekerja mandiri untuk dapat menabung sekaligus berinvestasi ini diharapkan bisa dikelola secara transparan dan akuntable melalui kontrak investasi sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar.
Berdasarkan UU 4 Tahun 2016 dan PP25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera, Tapera wajib menunjuk Manajer Investasi untuk melakukan pemupukan.
Selain manajer investasi, institusi lain yang bekerja sama dengan BPTapera di antaranya adalah Bank Kustodian, dan bank umum sebagai bank penyalur yang secara profesional diawasi oleh OJK
Baca Juga: Akankah Efektif Jika Tabungan Perumahan Rakyat Dilaksanakan Pasca Pandemi?
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio sendiri memastikan, dana masyarakat di Tapera akan aman. Pasalnya Kontrak Investasi Dana Tapera dipecah ke berbagai instrumen.
Di mana alokasi pemupukan sebesar 40-60 persen dilakukan lewat manajer investasi ke Kontrak Investasi Konvensional atau Kontrak Investasi Kolektif Syariah seperti deposito, surat berharga Pemerintah, surat Berharga Pemda, surat berharga bidang perumahan dan kawasan dan bentuk investasi lain yang menguntungkan.
Selain itu alokasi pemanfaatan sebesar 30-55 persen di Bank dan perusahaan pembiayaan lewat Efek atas penyaluran pembiayaan (KPR, kredit pembangunan rumah atau kredit renovasi rumah)
"Dana Tapera juga ada alokasi cadangan 5 persen ditempatkan rek operasional untuk pengembalian dana peserta dan Deposito (bila dana belum ditarik). Pencadangan perlu dilakukan. Jadi kami perlu memastikan simpanan bisa kembali ke penabung dengan hasil Pemupukannya," kata Gatut dalam acara InfobankTalkNews secara virtual, Jumat (28/8/2020).
Secara kelembagaan, lanjut Gatut, hal ini sudah diatur sedemikian rupa dengan manajer investasi, bank dan lembaga keuangan, untuk menghilangkan kekhawatiran dari masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu Tapera yang Bakal Potong 2,5 Persen Gaji ASN dan Karyawan Swasta?
"Tantangannya, bagaimana hasil pemupukan dan bagaimana kondisi likuiditas," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Executive Vice President Investment Services PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Tjondro Prabowo mengatakan, pihak BRI sendiri selaku bank yang ditunjuk sebagai Bank Kustodian oleh BP Tapera akan melakukan pencatatan secara detail besaran simpanan peserta, beserta hasil pemupukannya.
Selain itu juga akan menghitung nilai aktiva bersih (NAB) dana Tapera setiap hari bursa, dan akan menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera.
"Perkembangan jasa Kustodian BRI sudah dilakukan sejak 1996 dan sempat menjadi Bank Kustodian pertama di Indonesia yang mengelola efek beragun aset di 2009," jelas Tjondro.