Hak Suara Tak Dianggap Jadi Alasan Bosowa Walkout di RUPSLB Bank Bukopin

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 14:33 WIB
Hak Suara Tak Dianggap Jadi Alasan Bosowa Walkout di RUPSLB Bank Bukopin
Logo Bank Bukopin.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mayoritas pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Namun dalam rapat tersebut, PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.

Bosowa meninggalkan rapat karena suara mereka sebagai pemegang saham 23 persen Bukopin tak dipakai dalam rapat tersebut.

Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati mengatakan dalam rapat tersebut hampir 96 persen pemegang saham setuju dengan aksi korporasi perseroan.

Baca Juga: RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa

"Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan aksi korporasi," kata Meliawati saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (28/8/2020).

Terkait dengan hak suara terhadap Bosowa yang tak dianggap, Meliawati menyebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali menyatakan bahwa Bosowa telah melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono mengatakan, aksi walkout yang dilakukan Bosowa terjadi karena mereka tidak punya hak suara dalam rapat tersebut. Alasannya karena putusan OJK.

"Jadi ini ada satu mekanisme POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 34 bahwa kewajiban terhadap OJK sebagai pemegang saham maka ada sanksi. Sanksi terhadap hak suaranya tidak bisa digunakan," kata Rivan.

Meski begitu, Rivan menegaskan, Bosowa masih menjadi pemegang saham Bukopin. Terkait rencana Bosowa yang ingin membawa masalah dicabut hak suaranya ke ranah hukum, Rivan mengatakan masalah tersebut ada di OJK.

Baca Juga: Pegawai OJK Dipecat Gara-gara Kasus Suap Bank Bukopin

"Tapi kepemilikannya tetap. Pada waktu proses RUPS itu dia tidak bisa lakukan, tapi tetap jadi pemegang saham," ujar Rivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI