RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 12:59 WIB
RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa
Logo Bank Bukopin.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang telah berlangsung pada 25 Agustus 2020 lalu meninggalkan kisah menarik. RUPSLB diwarnai interupsi dan aksi meninggalkan rapat atau walkout oleh PT Bosowa Corporindo (Bosowa) selaku pemegang saham 23,4 persen Bank Bukopin yang tidak terima dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengakibatkan saham-saham milik Bosowa di Bank Bukopin tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPSLB tersebut.

Selain Bosowa, aksi meninggalkan rapat (walkout) juga di ikuti oleh beberapa pemegang saham lainnya dan selama RUPSLB tersebut terjadi beberapa kali interupsi dan perdebatan oleh para peserta RUPSLB dengan Imran Muntaz dari kantor hukum Imran Muntaz & Co., selaku Konsultan Hukum yang ditunjuk oleh Bank Bukopin.

Saat Suara.com melakukan konfirmasi kabar ini,  Imran Muntaz membenarkan. "Ia benar. Salah satu perdebatan yang cukup panjang terjadi pada saat agenda ke 2 (peningkatan modal dasar) dan agenda ke 3 (persetujuan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD)," kata Imran Muntaz saat di konfirmasi Suara.com, Jumat (28/8/2020).

Imran mengatakan, perdebatan yang terjadi salah satunya adalah terkait dengan tidak adanya persetujuan terkait dengan pengambilalihan dan kuorum.

Baca Juga: Pegawai OJK Dipecat Gara-gara Kasus Suap Bank Bukopin

Salah satu peserta rapat menyatakan seharusnya ada persetujuan pengambilalihan dengan jumlah kuorum sebesar 3/4 bukan 2/3 dan menurut Konsultan Hukum mengingat kondisi Bank Bukopin yang memerlukan percepatan dalam penanganan permasalahan keuangan Bank.

"Maka OJK telah menetapkan kebijakan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana diatur dalam POJK No.41 tahun 2019 terkait pengambilalihan Bank Umum dan terkait dengan hal tersebut, maka digunakanlah ketentuan POJK No.9 tahun 2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, sehingga tidak lagi diperlukan persetujuan dari rapat umum pemegang saham dan kuorum di dalam agenda ke 3 RUPSLB tersebut adalah kuorum PMTHMETD bukan pengambilalihan," papar Imran.

Setelah diwarnai berbagai macam dinamika dalam RUPSLB tersebut, akhirnya RUPSLB menyetujui seluruh agenda, termasuk PMTHMETD, sehingga Kookmin Bank (KB) akan memiliki 67 persen saham Bank Bukopin dan menjadi pemegang saham pengendali tunggal.

Sebelumnya Bosowa Corporation bakal mengajukan gugatan ke OJK terkait akuisisi Kookmin Bank terhadap PT Bank Bukopin Tbk.

Menurut Komisaris Utama Bosowa Erwin Aksa, gugatan atas proses pengambilalihan saham Bank Bukopin dilakukan secara perdata dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga: Ramai Isu Tarik Uang Besar-besaran di Bank Bukopin

Ia menyebut terjadi ketidakkonsistenan surat menyurat OJK yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang berujung pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI