Suara.com - Pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyebut bahwa Pertamina akan dibubarkan jika merugi dapat berpotensi maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, substansi pernyataan Ahok, bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang menyebut bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Pernyataan Ahok, Pertamina akan dibubarkan jika rugi berpotensi maladministrasi. Karena di dalamnya (Pertamina) dikuasai negara, dan juga dipergunakan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas," kata Laode ditulis Jumat (28/8/2020).
Laode menilai Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, khususnya di bidang energi minyak dan gas.
Baca Juga: Ramai-ramai Soal Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Sebenarnya Sebabnya Apa?
"Posisinya sama dengan PT PLN yang dibentuk dengan kekhususan untuk memberikan pelayanan hajat hidup atau kebutuhan dasar di bidang kelistrikan," kata Laode.
Karena itu, keberadaan Pertamina sebagai BUMN (holding) migas adalah untuk menjamin ketersediaan atau cadangan untuk kebutuhan migas (minyak dan gas) nasional bagi seluruh warga di negeri ini.
Laode berpandangan bahwa belum ada satu badan usaha milik negara yang bisa secara langsung menggantikan posisi Pertamina untuk urusan migas itu.
Sehingga ide Ahok untuk membubarkan Pertamina akan terasa sangat sensitif jika sekonyong-konyong BUMN itu dibubarkan hanya karena peristiwa rugi yang bersifat temporer.
Laode mengajak Ahok dan semua pihak yang mengkritik Pertamina untuk menyikapi kerugian yang mencapai Rp 11 triliun itu secara bijak agar tidak berdampak pada instabilitas di intern BUMN itu.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Kerugian Pertamina hingga Lebih dari 11 Triliun
"Saya terkejut membaca pernyataan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengesankan tidak mengetahui tentang penyebab kerugian itu. Apalagi sudah 'viral' luas di media sosial, adanya pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang secara tegas menyatakan bahwa jika dalam 7 bulan menjabat Komut PT Pertamina tidak untung, maka Pertamina akan dibubarkan. Saya berharap masyarakat 'dingin' saja atau tak terprovokasi ketika membaca pernyataan yang juga ditayangkan melalui video singkat itu," kata Laode.
Laode juga meminta Ahok tidak lagi mengeksploitasi kerugian itu dengan kesan politis. Sebab Ahok sebetulnya dapat dengan mudah memanggil jajaran Direksi Pertamina untuk mengklarifikasi permasalahan yang sebenarnya. Karena Ahok merupakan Komisaris Utama perusahaan plat merah itu.
"Sekali lagi, perlulah juga mendalami atau memahaminya secara bijak. Pertama, mungkin perlu tracking posisi untung rugi usaha BUMN holding migas nasional itu dalam beberapa tahun. Apakah sama juga dengan tahun ini, yakni rugi? Kedua, jika kerugian baru terjadi di tahun 2020 ini, perlu juga mengkajinya apakah terkait dengan pandemi COVID-19? Saya duga ada korelasi positifnya. APBN saja alami defisit yang luar biasa sebagai dampak wabah COVID-19," saran Laode.
Di tengah kesulitan ekonomi saat ini, dimana tren bisnis merugi, Laode bersyukur Pertamina dapat 100 persen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya.
"Saya sadar bahwa mungkin tidak akan ada makhluk ajaib yang bisa menjadikan bisnis Pertamina meraup untung bencana atau wabah COVID-19 yang menggoncang dunia di tahun 2020 ini," tandas Laode. (Antara)