Bina Marga Menilai Perlu Kebijakan yang Berpihak pada Preservasi Anggaran

Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:50 WIB
Bina Marga Menilai Perlu Kebijakan yang Berpihak pada Preservasi Anggaran
RDP mengenai Masukan Terkait Penyusunan RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan di Jakarta, bersama Komisi V DPR RI, Rabu (26/8/2020). (Dok : PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian mengatakan, preservasi jalan dan jembatan masih belum memberikan pelayanan yang baik, padahal dalam Undang-Undang (UU), preservasi merupakan prioritas dalam penyelenggaraan jalan. Ia menilai, perlu kebijakan yang lebih berpihak pada preservasi anggaran dan kebijakan anggaran yang pro kepada pemeliharaan.

Hal itu dikemukakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Masukan Terkait Penyusunan RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan di Jakarta, bersama Komisi V DPR RI, Rabu (26/8/2020).

“Kita perlu terus mendorong inovasi dalam pembiayaan penyelenggaraan diantaranya melalui kerjasama Pemeritah dengan Badan Usaha (KPBU),” ungkapnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian. (Dok : PUPR)
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian. (Dok : PUPR)

Menurutnya, saat ini masih ada gangguan terhadap fungsi jalan, yaitu hambatan samping jalan yang tinggi, adanya muatan berlebih (overloading), serta akses yang tidak terkendali pada ruas-ruas jalan arteri atau kolektor. Hedy merasa perlu penegakan hukum yang konsisten.

Baca Juga: Ditjen Bina Marga Lakukan Studi Kelayakan Jembatan Batam-Bintan

Menanggapi soal masih tingginya waktu tempuh di Indonesia, menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh tingginya hambatan samping, kondisi jalan yang rusak maupun overloading, sehingga perlu didorong dengan mengandalkan jalan bebas hambatan sebagai tulang punggung lalu lintas jalan.

Sebagai tindak lanjut hasil RDP mengenai Masukan terkait Penyusunan RUU Perubahan atas UU Jalan tersebut, Hedy menyatakan akan menunggu isu-isu strategis terkait yang akan diberikan oleh DPR, karena ini merupakan inisiatif DPR.

“Kita lihat nanti daftar inventarisir masalahnya apa saja, kita lihat apakah yang perlu diperkuat aspek regulasinya atau aspek implementasinya. Perlu kita lihat lebih detail bersama-sama antara teman-teman Komisi V DPR bersama tim legal kami,” terang Hedy kepada wartawan usai mengikuti RDP.

Turut mendampingi Hedy dalam RDP tersebut, Sekretaris Ditjen Bina Marga, Abram Elsajaya Barus, Direktur Bina Teknik, Deded Permadi Sjamsudin, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I, Akhmad Cahyadi, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Thomas Setiabudi Aden, Direktur Pembangunan Jalan, Herry Vaza, Direktur Kepatuhan Intern, Subaiha Kipli dan Direktur Pembangunan Jembatan, Yudha Handita Pandjiriawan.

Sebelum RDP dengan Dirjen Bina Marga, Komisi V DPR telah mengadakan RDP dengan agenda serupa dengan Dirjen Perimbangan Keuangan dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas.

Baca Juga: Kenalkan Wisata Indonesia, Bina Marga Ajak Milenial Bantu Promosi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI