Jangan Harap Dapat Rp 600 Ribu Jika Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:14 WIB
Jangan Harap Dapat Rp 600 Ribu Jika Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi subsidi gaji. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini resmi meluncurkan bantuan Pemerintah untuk subsidi gaji atau upah Rp 600 ribu untuk pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

"Hari ini, dilengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya yang nanti akan diberikan adalah (untuk) 15,7 juta pekerja (masing-masing) Rp 2,4 juta. Diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaannya rajin membayar iuran Jamsosteknya. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan / reward para pekerja yang perusahaannya patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi.

Ia melanjutkan, hari ini bantuan diluncurkan untuk 2,5 juta pekerja. Ia berharap di bulan September 2020 akan tersalur untuk keseluruhan target 15,7 juta pekerja.

Presiden menyebut beberapa profesi yang akan mendapatkan bantuan ini seperti pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan selama perusahaan mereka aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Baca Juga: Profesi Ini Lebih Dulu Dapat Transferan Rp 600 Ribu dari Jokowi

"Komplit. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juni," tambahnya.

Presiden berharap, bantuan subsidi gaji ini akan meningkatkan konsumsi rumah tangga mereka.

"Kita harapkan setelah ini diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian, komsumsi rumah tangganya naik," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden menyatakan bahwa pemerintah telah memberi stimulus ekonomi untuk bertahan dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti bantuan sosial (bansos) tunai Rp 600 ribu/bulan, BLT Desa, subsidi listrik gratis untuk 450 VA, bantuan sembako, Kartu Prakerja untuk yang terkena PHK, Banpres Produktif untuk usaha mikro Rp 2,4 juta yang baru saja diluncurkan 2 hari yang lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hari Ini Resmi Transfer Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI