Suara.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya makin dimanjakan saja oleh pemerintah di masa pandemi virus corona atau Covid-19. Sejak pandemi merebak di Indonesia, para PNS memang diwajibkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk mengurangi penularan wabah virus corona, sehingga rapat-rapat yang biasanya diadakan tatap muka, beralih secara virtual menggunakan zoom.
Untuk menunjang kinerjanya dari rumah, para PNS kini mendapatkan fasilitas uang pulsa sebesar Rp 200 ribu per orang, yang digunakan untuk membeli kuota internet agar bisa rapat secara virtual.
"Supaya nggak ada alasan nggak bisa ikut rapat, untuk internet," kata Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Sebetulnya kebijakan pemberian pulsa ini sudah ada sejak lama, namun kini besarannya ditambah sebesar Rp 50 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp 200 ribu.
Baca Juga: PNS Surabaya Wajib Ganti Baju saat Datang dan Pulang dari Kantor
"Sebetulnya sudah ada Rp 150 ribu, jadi besarannya kita tambah," ucapnya.
Meski begitu kata dia, kebijakan pemberian pulsa itu juga dikembalikan lagi kepada masing-masing K/L terkait PNS mana yang berhak diberikan fasilitas pulsa. Kemenkeu hanya memberikan pedoman standar biaya.
"Tergantung dari K/L-nya, kan sekarang belanja banyak dihemat. Jadi itu supaya kinerja dia tetap optimal. Nggak ada alasan nggak bisa rapat sama K/L lain," tambahnya.
Untuk anggarannya juga menggunakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga. Sehingga dengan adanya kebijakan kenaikan pemberian pulsa, kementerian dan lembaga bisa melakukan realokasi anggarannya.
Baca Juga: 24 PNS Dinas Pertamanan Jakarta Dites COVID-19 karena Bosnya Positif Corona