Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa pihaknya menjalankan fungsinya sebagai penjamin dana nasabah di bank. Hal ini tertera dalam Fungsi, LPS, yang juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Kedua fungsi ini sesuai dengan misi LPS, yang direalisasikan dalam empat hal, yaitu menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
Industri perbankan sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan UU tersebut, LPS disebutkan merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
UU ini berlaku efektif sejak 22 September 2005, yaitu sejak LPS resmi beroperasi.
Adapun jumlah jaminan yang bisa diberikan kepada nasabah oleh LPS adalah hingga Rp 2 miliar pada setiap bank nasabah.
Baca Juga: LPS Mulai Bayarkan Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar
Hal itu bisa diberlakukan dengan syarat tertentu, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bungan penjamin LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik di sini.