Patar menyebut, pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.
"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat.
Menanggapi masalah tersebut, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yang mana selalu mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penghentian perjanjian tenaga pemasar antara AIA dan Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan tidak mudah. Di mana, AIA sudah melakukan berbagai proses mediasi dalam upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua pihak," ujarnya.
Sementara itu, terkait angka yang diduga gagal bayar yang diklaim Jethro dan Kenny, tidak sesuai dengan fakta yang ada. AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.
"Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. Di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Rista juga mengatakan, nasabah selalu menjadi prioritas pihaknya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.
Bahkan, kata dia, saat ini AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Pada 2019 pihaknya telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp 1,7 triliun.