Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit yang diajukan oleh sejumlah mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA). Surat itu, kini diproses di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK.
Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, para pimpinan komisioner OJK bahkan sudah mengetahui surat PKPU dan pailit tersebut.
Meski demikian, dia berharap agar otoritas dapat memproses cepat dengan memberikan surat respon kepada kliennya.
"Kita juga berharap dan meminta agar surat balasan yang pada kita ajukan pada 4 Agustus (2020) kemarin, jadi alasan dari OJK bahwa surat itu sedang diproses di IKNB. Jadi pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OjK juga akan mengabarkan kepada kita nanti melalui by phone atau surat balasan," kata Patar dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: AIA Financial Digugat Pailit Oleh Mitra Bisnis
OJK, kata Patar, merupakan lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah nasabahnya.
Di mana, diharapkan OJK dapat menjembatani antara kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut.
Bahkan, kuasa hukum dari mantan nasabah AIA itu menuturkan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila OJK dinilai tidak serius memproses persoalan tersebut.
"Sampai sekaran OJK belum menjembatani kita dengan AIA. Karena OJK punya fungsi pengawasan di bidang asuransi non bank, jadi tolong berikan kepastian kepada kita, kalau permohonan kita ditolak ya ditolak atau laporan kita diterima ya diterima, buat surat rekomendasinya, itu yang kita harapkan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada, Selasa (4/8/2020). Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp 67,8 miliar.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Kondisi Pasar Modal Belum Sepenuhnya Bangkit
Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp 34,9 miliar (Rp 31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp 32,9 miliar (Rp 26 miliar akan jatuh tempo).
Patar menyebut, pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.
"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat.
Menanggapi masalah tersebut, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yang mana selalu mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penghentian perjanjian tenaga pemasar antara AIA dan Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan tidak mudah. Di mana, AIA sudah melakukan berbagai proses mediasi dalam upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua pihak," ujarnya.
Sementara itu, terkait angka yang diduga gagal bayar yang diklaim Jethro dan Kenny, tidak sesuai dengan fakta yang ada. AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.
"Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. Di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Rista juga mengatakan, nasabah selalu menjadi prioritas pihaknya sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.
Bahkan, kata dia, saat ini AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Pada 2019 pihaknya telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp 1,7 triliun.