Pemerintah Ungkap Alasan Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Batal Cair Hari Ini

Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:55 WIB
Pemerintah Ungkap Alasan Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Batal Cair Hari Ini
Ilustrasi gaji tambahan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengundur jadwal program bantuan kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan. Awalnya, program tersebut bakal diluncurkan hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu waktu untuk menyesuaikan data para penerima bantuan tersebut.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan oleh pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Ida dalam konferensi pers yang ditulis, Selasa (25/8/2020).

Menurut Ida, proses validasi data tersebut itu akan memakan waktu kurang lebih 4 hari. Sehingga, program tersebut mundur dari jadwal peluncuran.

Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemenaker

"Kalau di juknis-nya itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu. Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, setelah data divalidasi, pihaknya akan menyerahkan data ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan dana.

"Setelah selesai ceklisnya baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk bisa mencairkan uangnya yang nanti akan disalurkan ke bank penyalur dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah, dari bank pemerintah dari bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindah bukukan ke penerima program subsidi upah atau gaji," ucap Ida.

Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.

Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Siap Ditransfer Akhir Agustus Ini

"Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir.

Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

Adapun syarat mendapat BLT Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta adalah sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan: 15,7 pekerja
  2. Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN
  3. Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
  4. Besaran bantuan: Rp 600 ribu selama empat bulan
  5. Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI