Pemesanan Uang Rp 75.000 Secara Kolektif Dibuka, Jangan Lupa Persyaratannya

Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:19 WIB
Pemesanan Uang Rp 75.000 Secara Kolektif Dibuka, Jangan Lupa Persyaratannya
HUT RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Khusu Rp 75.000
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia telah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang peringatan Kemerdekaan RI Rp 75.000 dengan cara pemesanan secara bersamaan atau kolektif.

Pendaftaran dan pemesanan uang kertas khusus itu sudah dibuka pada hari ini Selasa (25/8/2020) pada pukul 07.00 WIB.

Masyarakat harus memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan pada saat pemesanan.

Adapun, terdapat empat persyaratan, bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif yang diantaranya:

Baca Juga: 4 Syarat Daftar Penukaran Uang Rp 75.000 Secara Kolektif

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Minimal mewakili 17 orang
  4. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, penukaran kolektif ini diberikan kepada beberapa kelompok.

Kelompok pertama yaitu pegawai Kementerian, lembaga. Nantinya, pegawai tersebut bisa membawa kolega (teman atau keluarga) secara kolektif minimal 17 orang untuk mendaftar penukaran uang tersebut.

"Untuk Kementerian/Lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," ujar Marlison.

Kemudian ketiga, lanjut Marlison, penukaran kolektif juga bisa dilakuka oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta.

Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa menyertakan koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan UPK Rp 75.000.

Baca Juga: Ibu-ibu Pengajian Bisa Dapat Uang Baru Rp 75.000, Begini Caranya

Setelah itu, Keempat, asosiasi juga bisa daftar dalam penukaran uang Rp 75.000. Dan terakhir, sebuah perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK.

Adapun, jelas Marlison, perkumpulan yang dimaksud bisa apa saja, misalanya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainya, atau bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT)

"Perkumpulan semua bisa masuk termasuk perkumpulan masyarakat di Jakarta," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI