4 Syarat Daftar Penukaran Uang Rp 75.000 Secara Kolektif

Senin, 24 Agustus 2020 | 16:48 WIB
4 Syarat Daftar Penukaran Uang Rp 75.000 Secara Kolektif
HUT RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Khusus Rp 75.000.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) Rp 75.000.

Rencananya, pendaftaran dan pemesanan uang kertas khusus itu dibuka pada Selasa (24/8/2020) besok mulai pukul 07.00 WIB.

Adapun, terdapat empat persyaratan, bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif yang diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Minimal mewakili 17 orang
  4. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, penukaran kolektif ini diberikan kepada beberapa kelompok.

Baca Juga: Ibu-ibu Pengajian Bisa Dapat Uang Baru Rp 75.000, Begini Caranya

Kelompok pertama yaitu pegawai Kementerian, lembaga. Nantinya, pegawai tersebut bisa membawa kolega (teman atau keluarga) secara kolektif minimal 17 orang untuk mendaftar penukaran uang tersebut.

"Untuk Kementerian/Lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," ujar Marlison dalam konferensi pers secara virtual, Senin (24/8/2020).

Kemudian ketiga, lanjut Marlison, penukaran kolektif juga bisa dilakukan oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta.

Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa menyertakan koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan UPK Rp 75.000.

Setelah itu, Keempat, asosiasi juga bisa daftar dalam penukaran uang Rp 75.000. Dan terakhir, sebuah perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK.

Baca Juga: Uang Baru Rp 75.000 Masih Banyak, Jangan Takut Kehabisan

Adapun, jelas Marlison, perkumpulan yang dimaksud bisa apa saja, misalanya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainya, atau bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI