Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa program bantuan langsung tunai dengan memberikan gaji tambahan sebesar Rp 600 ribu ke para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta sudah siap dilakukan pada akhir bulan Agustus ini.
"DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).
Sejauh ini kata dia proses legalitas data penerima manfaat ini tengah difinalisasi oleh pemerintah sebelum dilakukan pertransferan langsung ke nomer rekening masing-masing pekerja.
Pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Guru Honorer Akan Dapat Gaji Tambahan Rp 600 Ribu, Ini Kata Sri Mulyani
Bantuan dana Rp 600 ribu rencananya menyasar pada 15,7 juta pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka akan diberikan Rp 600 ribu per bulan dengan 2 kali transfer selama 4 bulan sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir berharap program ini diharapkan dapat memulihkan daya beli masyarakat khusus kelas menengah ke bawah.
"Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi dia," jelas dia.
Selanjutnya, tambah Erick, juga dilakukan percepatan penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya. Upaya percepatan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan upaya kesehatan dan membangun rasa aman di tengah pandemi ini.
Rasa aman dapat mendorong masyarakat tingkat menengah ke atas untuk mulai berani membelanjakan uang atau tabungannya pada sektor-sektor produktif maupun investasi, dengan begitu diharapkan akan menggerakkan perekonomian di Indonesia.
Baca Juga: Simak! Syarat dan Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
"Program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak namun saling berkesinambungan, seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM, dibutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat," tukas dia.