Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenarkan pegawainya yang tertangkap karena membawa sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Pegawai tersebut tertangkap membawa sabu seberat 3.090 gram pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB.
"Kami sampaikan bahwa salah satu orang yang ditangkap tersebut adalah benar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Kendati demikian, Adita menyangkal, bahwa ditangkapnya yang bersangkutan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bukan dalam rangka penugasan kedinasan resmi.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kamar, Iwan Fales Diciduk Polisi di Musi Rawas Utara
"Walaupun saat ditangkap, yang bersangkutan menggunakan Seragam atau Pakaian Dinas Harian (PDH)," ucap Adita.
Dalam hal ini, tutur Adita, Kemenhub juga merasa kecewa dengan penangkapan ini. Kemenhub juga menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
"Semoga kejadian ini memberikan pelajaran berharga dan supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa," tutup Adita.