Suara.com - Untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Program Padat Karya Tunai (PKT). Program ini merupakan pengerjaan infrastruktur yang melibatkan masyarakat dan warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak memerlukan teknologi.
Hal ini dikemukakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, beberapa waktu lalu.
“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, Padat Karya Tunai juga bertujuan untuk mendistribusikan dana hingga ke desa dan pelosok. Pola pelaksanaan PKT tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Adapun tujuan utama PKT adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan, atau mendistribusikan dana pembangunan ke daerah-daerah.
Baca Juga: Padat Karya Tunai Pemeliharaan Jalan Babel Mulai Berjalan Hari Ini
Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, Program PKT juga dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan demi menunjang sosial ekonomi, dengan prinsip banyak menyerap tenaga kerja, baik pengangguran, setengah penganggur atau miskin.
Peralatan yang digunakan pekerja PKT merupakan peralatan sederhana. Pekerjaan dilaksanakan secara berkelompok dengan seorang pegawas dalam setiap kelompok, dan pembayaran upah tenaga kerja dilakukan secara tunai setiap minggunya.
Program PKT Ditjen Bina Marga terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu pemeliharaan rutin jalan, pemeliharaan rutin jembatan, dan untuk pekerjaan non rutin. Ketiganya dilakukan oleh 33 Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) dari Aceh hingga Papua.
Untuk pemeliharaan rutin jalan, per 17 Agustus telah menyerap 14.039 orang dari target 18.776 orang hingga akhir September. Untuk kelompok pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan, hingga 17 Agustus telah memperkerjakan 4.567 orang dari target penyerapan 8.125 orang hingga akhir September.
Untuk PKT non rutin telah menyerap 4.473 pekerja dari yang direncanakan 7.331 orang untuk batasan akhir waktu yang sama.
Baca Juga: Program Padat Karya Tunai Memulihkan Ekonomi Masyarakat Saat Pandemi
Hedy menjelaskan, pada prinsipnya, PKT Bina Marga dilaksanakan pada wilayah-wilayah yang memiliki kelebihan jumlah tenaga kerja akibat terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.
“Akibat Covid-19, aktivitas sektor ekonomi menurun, khususnya di perkotaan atau urban, yang mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, PKT juga menyasar kepada pekerja migran Indonesia, yang sementara ini terpaksa kembali ke kampung halamannya. Mereka ini yang akhirnya kembali ke desanya, karena tidak ada pekerjaan,” ujar Hedy.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga hingga 17 Agustus, penyerapan tenaga kerja paling tinggi untuk pemeliharaan rutin jalan berada di wilayah BBPJN Sumatera Utara (Sumut), dengan 1.355 pekerja dan wilayah BPJN Maluku, dengan 1.052 pekerja.
Untuk pemeliharaan rutin jembatan, realisasi tertinggi berada di wilayah BBPJN Sumut (701 pekerja) dan wilayah BPJN Maluku (414 pekerja), sedangkan untuk pekerjaan non rutin, progres penyerapan pekerja dua tertinggi berada di wilayah BPJN Malu (786 pekerja dan BBPJN Jawa Timur-Bali (479 pekerja).
“Untuk mencari para pekerja PKT ini, kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena mereka yang paling tahu wilayah-wilayah mana yang membutuhkan dan memiliki tenaga kerja yang dapat bergabung,” sebutnya.
Alokasi anggaran PKT rutin pemeliharaan jalan dan pemeliharaan rutin jembatan masing-masing senilai Rp 792,43 miliar dan Rp 202,17 miliar, sedangkan untuk pekerjaan PKT non rutin, rencana dananya sebesar Rp 98,69 miliar.
Pelaksanaan PKT telah dialokasikan pada kontrak long segment (penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus atau bisa lebih dari satu ruas yang dilaksanakan, dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen) dan kontrak pekerjaan pembangunan jalan/jembatan.
Pelaksanaan PKT terdiri dari pelaksanaan rutin dan non rutin. PKT rutin memiliki lingkup kegiatan yang dipilih, yaitu pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan pemeliharaan rutin jembatan pada kontrak long segment, berupa pembersihan saluran, pemotongan rumput, pengecatan kerb dan median jalan, pembersihan dan pengecatan jembatan. Sementara PKT non rutin mempunyai lingkup kegiatan yang dipilih adalah pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, pembangunan jalan/jembatan, dan operasional dan pemeliharaan jalan tol (galian saluran, galian struktur 0-2 meter, pasangan batu dengan mortar.