“Akibat Covid-19, aktivitas sektor ekonomi menurun, khususnya di perkotaan atau urban, yang mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, PKT juga menyasar kepada pekerja migran Indonesia, yang sementara ini terpaksa kembali ke kampung halamannya. Mereka ini yang akhirnya kembali ke desanya, karena tidak ada pekerjaan,” ujar Hedy.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga hingga 17 Agustus, penyerapan tenaga kerja paling tinggi untuk pemeliharaan rutin jalan berada di wilayah BBPJN Sumatera Utara (Sumut), dengan 1.355 pekerja dan wilayah BPJN Maluku, dengan 1.052 pekerja.
Untuk pemeliharaan rutin jembatan, realisasi tertinggi berada di wilayah BBPJN Sumut (701 pekerja) dan wilayah BPJN Maluku (414 pekerja), sedangkan untuk pekerjaan non rutin, progres penyerapan pekerja dua tertinggi berada di wilayah BPJN Malu (786 pekerja dan BBPJN Jawa Timur-Bali (479 pekerja).
“Untuk mencari para pekerja PKT ini, kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena mereka yang paling tahu wilayah-wilayah mana yang membutuhkan dan memiliki tenaga kerja yang dapat bergabung,” sebutnya.
Baca Juga: Padat Karya Tunai Pemeliharaan Jalan Babel Mulai Berjalan Hari Ini
Alokasi anggaran PKT rutin pemeliharaan jalan dan pemeliharaan rutin jembatan masing-masing senilai Rp 792,43 miliar dan Rp 202,17 miliar, sedangkan untuk pekerjaan PKT non rutin, rencana dananya sebesar Rp 98,69 miliar.
Pelaksanaan PKT telah dialokasikan pada kontrak long segment (penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus atau bisa lebih dari satu ruas yang dilaksanakan, dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen) dan kontrak pekerjaan pembangunan jalan/jembatan.
Pelaksanaan PKT terdiri dari pelaksanaan rutin dan non rutin. PKT rutin memiliki lingkup kegiatan yang dipilih, yaitu pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan pemeliharaan rutin jembatan pada kontrak long segment, berupa pembersihan saluran, pemotongan rumput, pengecatan kerb dan median jalan, pembersihan dan pengecatan jembatan. Sementara PKT non rutin mempunyai lingkup kegiatan yang dipilih adalah pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, pembangunan jalan/jembatan, dan operasional dan pemeliharaan jalan tol (galian saluran, galian struktur 0-2 meter, pasangan batu dengan mortar.