Kebijakan Cukai Rokok Harus Mengharmonisasikan Semua Kepentingan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 24 Agustus 2020 | 06:55 WIB
Kebijakan Cukai Rokok Harus Mengharmonisasikan Semua Kepentingan
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Empat pilar kebijakan cukai tersebut diantaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.

Nirwala menuturkan, keempat pilar itu mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja.

Namun begitu, Kementerian Keuangan tetap menjaga agar semua kepentingan ini mampu diakomodir meski mengalami kesulitan.

"Inilah sulitnya kementerian keuangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perindustrian. Di sisi lain kementerian keuangan juga harus mencari uang. Jadi gimana mengharmoniskan kepentingan tadi. Kesehatan misalnya, konsumsi rokok harus turun, tapi juga disisi lain industri harus hidup, karena ada kepentingan dengan pertanian, tenaga kerja, bagaimana. Jadi kita harus menjaga resultan tadi," kata dia.

Baca Juga: Bisa Memicu Serangan, Ini Alasan Penderita Asma Harus Hindari Asap Rokok

Nirwala menegaskan bahwa realisasi penerimaan cukai, hampir setiap tahunnya selalu tercapai sesuai target yang ditetapkan di APBN. Pencapaian target itu berhasil ditorehkan juga pada saat pandemi seperti saat ini.

"Mengacu kepada data yang kita peroleh, tahun 2017 lalu capaian target realisasi mencapai 100,2% sedangkan pada tahun 2019 capaian target realisasi naik mencapai 103,8%," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, kontribusi penerimaan cukai paling besar menurut data yang ia tunjukkan, masih dipegang oleh industri rokok, sebanyak 61,4% atau sebesar Rp 200 triliun.

"Jika kita bandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya, Indonesia menjadi nomor 1 kontribusi cukai rokok, kemudian dilanjutkan dengan Filipina sebesar 4,62%," ucapnya.

Maka dengan itu, lanjutnya, melalui industri hasil tembakau (IHT) tentu saja menimbulkan multiplier effect yang sangat besar. Ia memperkirakan efek cukai rokok ini akan memengaruhi sekitar 3,6% kontribusi terhadap GDP.

Baca Juga: Bunga Desa Diperkosa Dua Orang sampai Pingsan, Disiksa Pakai Puntung Rokok

Kendati demikian Satriya Wibawa, Peneliti Unpad Bandung, masih melihat celah dalam aturan kenaikan cukai pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI