Jika nasabah setuju, proses akan berlanjut pada pembuatan SBK (Surat Bukti Kredit).
3. Pembuatan Surat Bukti Kredit
Dalam Surat Bukti Kredit tercantum informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, besarnya sewa modal atau bunga, tanggal jatuh tempo, dan tanggal pelelangan barang.
Surat Bukti Kredit juga mencantumkan informasi tentang ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh nasabah.
Baca Juga: Pedagang Kecil Terbantu dengan Keringanan Cicilan di Masa Pandemi
4. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai
Nasabah akan menerima uang pinjaman dalam bentuk tunai. Petugas akan menginformasikan jumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh nasabah.
Nasabah harus membayar tunai biaya administrasi untuk mendapat menerima pinjaman secara utuh.
Nah, itulah cara gadai barang di Pegadaian. Cukup mudah bukan?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Pemda Masih Malu-malu Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat