Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan untuk mendukung laju kredit perbankan di masa pandemi. Salah satunya, menurunkan batasan uang muka atau down payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor ramah lingkungan menjadi 0 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini agar kredit kendaraan bermotor bisa meningkat yang juga bisa meningkatkan tingkat penyaluran kredit.
Adapun dalam kebijakan itu, untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen.
"Jadi kita, menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan," ujar Perry dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Uang Muka Rumah Sakit Belum Dibayar, Pasien Ditelantarkan Hingga Meninggal
Menurut Perry, kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah dalam pemakaian kendaraan ramah lingkungan seperti mobil dan motor listrik.
"Mengenai kendaraan ramah lingkungan tentu saja pemerintah yang akan menetapkan, kami mengikuti saja, mana yang termasuk kendaraan ramah lingkungan," ucap dia.
Perry menuturkan, kebijakan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5 persen.
"Kebijakan ini, berlaku efektif mulai 1 Oktober 2020," pungkas dia.
Baca Juga: Kredit Kendaraan Hukumnya Bisa Halal? Begini Kata Ustadz Abdul Somad